SOLOPOS.COM - Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Solopos.com, SOLO-Kementerian Sosial (Kemensos) angkat bicara soal donasi untuk anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky Ardiansyah.  Sebagaimana diketahui Marissya Icha mengadakan penggalangan dana untuk membelikan rumah bagi Gala.

Salah satu akun gosip mengunggah video singkat saat Kemensos bicara soal donasi terbuka untuk Gala. Warganet pun langsung memberikan reaksi beragam, namun mayoritas membela aksi Marissya Icha.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bahkan tak sedikit warganet juga menghujat ayah Vanessa Angel, Doddy Soedrajat, lantaran mempermasalahkan soal donasi untuk Gala ini. Menurut warganet, mereka yang memberikan sumbangan saja tidak mempermasalahkan soal penggalangan dana.

Baca Juga: Dihujat Warganet, Ashanty Ucapkan Terima Kasih

Dalam video itu Kasubdit Pemantauan Kemensos, Sutisna Dayat, memberikan penjelasan terkait cara untuk melakukan penggalangan dana. Sesuai peraturan individu atau perseorangan tidak diperbolehkan melakukan penggalangan uang maupun barang. Selain itu penggalangan uang atau barang harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang.

“Di dalam UU itu disebutkan bahwa untuk mengadakan penggalangan dana atau uang itu harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Jadi siapapun itu dia wajib mendapatkan izin pejabat berwenang. Siapa yg disebut pejabat berwenang?  Pejabat berwenang adalah Mensos apabila ruang lingkup penggalangan dananya itu dalam lingkup di wilayah Indonesia atau lebih dari satu provinsi. Kedua gubernur jika wilayahnya hanya satu provinsi. Kabupaten kota maka kewenangannya ada di bupati atau walikota,” paparnya seperti dikutip dari kanal Cumicumi berjudul Pihak Doddy Sudrajat Mempermasalahkan Donasi Rumah untuk Gala, Ini Kata Kementerian Sosial-Cumicam seperti dikutip pada Jumat (7/1/2022).

“Bagaimana kalau perorangan atau individu? Tadi normatif kan tidak bisa. Kalo ada invidu mau PUB [penggalangan uang dan barang] harus bekerja sama dengan penyelenggara yang sudah berizin. Ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Dan waktu pengumpulan tiga bulan lalu penyaluran, setelah penyaluran wajib dilaporkan. Rekening juga atas nama organisasi kemasyarakatan, tidak boleh atas nama pribadi,” jelasnya.

Baca Juga: Ashanty Positif Covid-19, Deddy Corbuzier Ingatkan Waspadai Gelombang 3

Namun ada beberapa yang tidak perlu berizin, misalnya untuk keperluan agama atau pengumpulan uang atau barang di lingkup terbatas misal di masjid, di sekolah, atau di kantor.  “Bagaimana yang tidak berizin? Kalo bicara UU nya sih ada sanksi pidana bagi yang menyelenggarakan atau membantu PUB. Bahkan di UU disebutkan PUB bisa disita negara,” paparnya.

Warganet pun memberikan beragam reaksi ketika video itu diunggah pada Jumat (7/1/2022). “Semoga kemensos bisa menilai dengan benar karena donasi untuk gala tdk ada unsur merugikan negara,dan tidak ada unsur paksaan.tidak ada unsur tindak korupsi/ penipuan,” tulis warganet.

“Smoga pihak kemensos dpt menyikapi dgn bijak. Sehingga adek “G” ttp trlindungi dan tdk dirugikan,” tulis warganet lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya