SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, PEMALANG &mdash;</strong> Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menargetkan pelaksanaan pemilihan umum kepala desa dengan sistem pemungutan suara elektronik atau <em>e-voting</em> sudah dapat diterapkan di seluruh Indonesia pada 2020.</p><p>Deputi Kepala Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada Kemeristekdikti Eniya Listiani Dewi memastikan prediksi itu di Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (23/9/2018). Ia melihat langsung pemungutan suara elektronik atau <em>e-voting</em> sudah dilakukan di 172 desa Kabupaten Pemalang dengan perangkat yang memadai.</p><p>"Menristek sudah menyarankan pelasanaan pilkades <em>e-voting</em> sudah dapat digunakan di seluruh desa di Indonesia pada 2020. Pemakaian sistem <em>e-voting</em> ini juga mendapatkan dukungan dari Pemkab Pemalang yang saat ini sedang melaksanakan pilkades dengan sistem itu," katanya saat menyaksikan langsung pelaksanaan pilkades <em>e-voting</em> di Desa Pegongsoran Kabupaten Pemalang, Jateng.</p><p>Menurut dia, keunggulan pemilihan kepala desa dengan sistem pemungutan suara secara elektronik dibanding konvensional antara lain masalah akurasi, keamanan dan akuntabel, mempersingkat waktu, serta menghemat anggaran. "Jika dibandingkan dengan sistem konvensional, pilkades dengan sistem pemungutan suara secara elektronik memang berbanding jauh. Saat saya tanya di Sidoarja [Jawa Timur] dengan menggunakan sistem manual, panitia merasa ribet untuk mengumpulkan dan menjumlah data pemilih," ungkapnya.</p><p>Menurut dia, secara undang-undang, penggunaan sistem <em>e-voting</em> pilkades sudah disetujui. Hanya saja untuk pelaksanaan <em>e-voting</em> pemilihan umum (pemilu) serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) belum dapat dilaksanakan.</p><p>Akan tetapi, sambung dia, pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018, pemakaian <em>e-voting</em> ini sudah diujicobakan di Sulawesi Selatan. "Adapun tahapan berikutnya, <em>e-voting</em> ini dapat digunakan pada pilpres dan pileg. Secara undang-undang sudah dilakukan [<em>e-voting</em>] tetapi belum diimplementasikan karena masih terhalang sejumlah masalah seperti pemilih yang bekerja di luar negeri," tuturnya.</p><p>Bupati Pemalang Junaedi mengatakan pelaksanaan pilkades dengan sistem <em>e-voting</em> sudah hal yang biasa karena sistem ini sudah dilaksanakan di beberapa desa setempat. "Jadi, untuk di Kabupaten Pemalang, pelaksanaan pilkades dengan sistem <em>e-voting</em> sudah menjadi hal yang biasa. Jadi apabila ada kendala tentunya hanya untuk evaluasi yang lebih baik pada pelaksanaan pilkades mendatang," ujarnya.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><strong><em> dan </em></strong><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><strong><em> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya