SOLOPOS.COM - Orang tua AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 menunjukkan foto putranya di kediamanannya Kalidoni Palembang, Sumsel. Kamis (8/9/2022). Tim ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang dan forensik Rumah Sakit Umum Pusat Moh Hoesin Palembang melakukan utopsi sebagai upaya pemenuhan barang bukti secara ilmiah untuk pengungkapan kasus meninggalnya AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 korban dugaan penganiayaan pada 22 Agustus lalu. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.

Solopos.com, PONOROGO — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya santri AM di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur. KemenPPPA mengungkap santri AM mendapatkan tendangan dari seniornya hingga akhirnya terjengkal dan kejang.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan berdasarkan koordinasi lembaganya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (APA) 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo terungkap kronologi penganiayaan santri Pondok Gontor itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Nahar menyampaikan kronologi penganiayaan itu bermula dari pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) Pondok Gontor pada 18-19 Agustus 2022. Setelah kegiatan kemah itu selesai, ketiga korban yang merupakan panitia kegiatan Perkajum itu mengembalikan semua perlatan perkemahan kepada terlapor yang merupakan koordinator bagian perlengkapan.

Selanjutnya terlapor itu memeriksa barang yang dikembalikan oleh para korban. Saat itu, terdapat pasak tenda yang hilang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Terduga Penganiaya Santri Gontor Masih Saksi, Polisi Telah Periksa 25 Orang

Selanjutnya, korban diberi tugas untuk mencari pasak tersebut hingga ditemukan dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022. Pada pagi hari pukul 06.00 WIB di tanggal yang telah ditentukan, ketiga korban menghadap terlapor dan menyampaikan bahwa pasak yang hilang tak kunjung ditemukan.

“Menanggapi laporan itu, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua korban di bagian paha,” jelas dia yang dikutip dari siaran pers yang diakses melalui kemenpppa.go.id, Jumat (9/9/2022).

Selanjutnya, datang terlapor dan menendang dada korban AM hingga jatuh dan terjungkal kemudian kejang.

Baca Juga: Ada Surat Pernyataan Wali Santri saat Masuk Pondok Gontor, Ini Kata Kemenag

Karena kejang itu, korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal dunia pada pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain bahwa korban AM mengalami kelelhaan usai kegiatan Perkajum.

“Setelah mendapatkan laporan, Dinsos P3K Kabupaten Ponorogo langsung berkoodinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesnatren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini juga melakukan penjangkauan ke Pondok Gontor. Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo,” jelas dia.

Nahar menyampaikan para penyidik dari Polres Ponorogo telah melaksanakan pra rekonstruksi, dimulai dari tempat kegiatan perkaju hingga Rumah Sakit Yasyfin Gontor. Penyidik pun masih terus mendalami kasus tersebut. Nahar juga menuturkan, dua orang korban lainnya saat ini telah mendapatkan perawatan secara fisik juga psikologisnya.

Baca Juga: Pimpinan Pondok Gontor Takziah ke Makam Santri yang Meninggal Dianiaya

Lebih lanjut, dia mengingatkan meskipun anak-anak menempa pendidikan di dalam pondok pesantren, orang tua sepatutnya untuk selalu melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar di lembaga pendidikan dan tidak menyerahkan sepenuhnya pengawasan tersebut terhadap lembaga pendidikan.

Diharapkan melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan juga mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak. Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak.

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat tidak takut melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.

Baca Juga: 20 Saksi Penganiaya Santri Gontor Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya