SOLOPOS.COM - Ilustrasi (yustisi.com)

Kemenkumham berikan tindakan tegas bagi petugas yang menyalahgunakan wewenang.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY memberikan tindakan tegas dengan menurunkan jabatan kepada lima sipir yang bertugas di sejumlah Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di DIY.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan kelimanya sangat beragam. Tetapi intinya mereka membantu sejumlah warga binaan untuk melakukan pelanggaran. Seperti meminjamkan ponsel, membantu memberikan pil koplo dan pelanggaran norma. Tindakan itu dilakukan di dalam Lapas yang jelas bertentangan dengan aturan.

“Pelanggaran itu dilakukan baru-baru ini saja dalam hitungan kami,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Pramono, Minggu (17/4/2016)

Menurut Pramono, para sipir itu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Hukuman yang diberikan berupa menurunkan jabatan kelimanya dari awalnya sebagai sipir yang berada di bawa Kesatuan Keamanan Lapas menjadi Satpam di Kantor Kanwil Kemenkumham DIY terhitung sejak 1 April 2016. Penempatan di Kanwil dinilai tepat, agar mudah dilakukan pengawasan terhadap kelimanya dan tidak melakukan tindakan serupa.

Terpisah Kepala Lapas Kelas IIA Cebongan Supriyanto menambahkan, dua anak buahnya yang diberikan hukuman semua berjenis kelamin laki-laki. Sebelumnya mereka sehari-hari bertugas sebagai sipir di Lapas yang ia pimpin. Tetapi mereka terbukti melakukan pelanggaran dengan meminjamkan ponsel kepada warga binaan.

“Akhirnya kami berikan tindakan tegas karena sudah zero toleran [sudah tidak bisa diampuni],” imbuh dia.

Sosiolog Kriminalitas UGM Suprapto mengapresiasi tindakan Kakanwil yang secara terang-terangan memberikan hukuman kepada sipir yang melakukan kongkalikong dengan warga binaan. Tindakan itu harus terus dilakukan agar memberikan efek jera bagi sipir tersebut dan sipir lain yang ingin melakukan tindakan serupa bisa berfikir ulang untuk tidak ikut terlibat. Dengan diturunkan jabatannya, maka tentu berdampak pada menurunnya gaji yang mereka dapatkan.

“Yang jelas ini bisa menjadi sanksi sosial bagi mereka yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Guna memberikan motivasi kepada sipir, kata Pramono, Kanwil Kemenkumham DIY juga memberikan penghargaan kepada sipir yang berprestasi. Hal itu pernah dilakukannya pada awal 2016 lalu, ketika sipir Lapas Narkotika Pakem mengagalkan upaya penyelundupan narkoba. Penghargaan diberikan secara tertulis yang bisa menjadi referensi untuk kenaikan pangkat maupun golongan. Selain itu, untuk memberi bekal bagi sipir dalam mengamankan Lapas, sebanyak 30 personel diberikan pelatihan oleh tim dari Satbrimob Polda DIY.

“Sipir juga diberikan pelatihan selama 15 hari, salahsatunya berjalan mulai besok Senin [18/4/2016],” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya