SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil senilai Rp20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp80,42 miliar per 15 Oktober 2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi menyatakan 1.292 debitur tersebut merupakan bagian dari 1.367 berkas kasus piutang negara (BKPN) yang telah disetujui.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari 1.367 itu yang sudah lunas di kita 1.292 debitur dengan nilai outsatnding Rp80,42 miliar. Jadi dengan ada keringanan kita dapat Rp20,48 miliar,” katanya dalam Bincang DJKN di Jakarta, Jumat (22/10/2021) seperti dilansir Antara.

Sebanyak 1.292 debitur itu terdiri dari 113 pelaku UMKM dengan realisasi Rp7,9 miliar dan outstanding Rp32,63 miliar serta 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa dengan realisasi Rp563,5 juta dan outstanding Rp2,72 miliar.

Baca Juga: Inilah Capaian Pemerintah dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi

Selanjutnya, 381 pasien rumah sakit dengan nilai realisasi Rp1,19 miliar dan outstanding Rp5,64 miliar serta dan 82 kelolaan Kemenkeu dengan realisasi Rp760,8 juta dan outstanding Rp4,25 miliar.

Untuk debitur kecil sebanyak 490 BKPN dengan nilai realisasi Rp10,07 miliar dan nilai outstanding Rp35,18 miliar.

Lukman melanjutkan, objek keringanan utang ini dibagi menjadi dua yaitu dengan barang jaminan berupa tanah atau bangunan dan tanpa jaminan.

Utang dengan barang jaminan sebanyak 129 BKPN dengan realisasi Rp7,69 miliar dan nilai outstanding Rp28,08 miliar sedangkan utang tanpa barang jaminan tercatat 1.163 BKPN dengan realisasi Rp12,79 miliar dan outstanding Rp52,34 miliar.

Baca Juga: Banting Setir, Atlet Bulutangkis Ini jadi Pengusaha Warung Gongso Solo

Mengajukan Keringanan

Untuk kriteria debitur meliputi perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp5 miliar.

Kemudian perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban Rp1 miliar.

Program keringanan utang yang berakhir pada Desember 2021 masih membuka kesempatan bagi debitur untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.

Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.

Baca Juga: Sambut Investasi, Keandalan Listrik di Papua Terus Berlanjut Pasca PON

Sementara itu bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.

Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021 maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 juga dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium.

Moratorium ini berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya