Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan sepuluh besar atau Top 10 pusat perbelanjaan mal hingga restoran yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mall, hotel, restoran dan tempat wisata.

 

Pengunjung berjalan keluar seusai berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). (Antara/Fauzan)

 

Baca Juga: 10% Objek Wisata di Boyolali Tak Pasang Aplikasi PeduliLindungi

Dalam laporan tersebut, Kemenkes mengumumkan sepuluh besar fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan.

Mall tersebut di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Squere Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trande Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan, dan Transmart Kiara Condong Bandung.

 

Pekerja mal membersihkan lokasi di sekitar tempat jualannya di Mal Matahari Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (10/2/2022). (Antara/Harviyan Perdana Putra)

 

Kementerian Kesehatan mengumumkan sepuluh besar pusat perbelanjaan hingga restoran yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022. (Antara/Fauzan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi