SOLOPOS.COM - Calon penumpang bersiap memasukkan barang bawaan ke dalam bagasi bus di Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (21/12/2021). (Antara/Aprillio Akbar)
SOLOPOS.COM - Calon penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (21/12/2021). (Antara/Aprillio Akbar)
SOLOPOS.COM - Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) serta mobil pribadi. (Antara/Aprillio Akbar)
SOLOPOS.COM - Aturan itu diantaranya pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap, hasil negatif rapid test Antigen 1×24 jam, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. (Antara/Aprillio Akbar)
Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengupayakan untuk mengatur perjalanan orang dengan moda transportasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir agar dapat mengurangi potensi penularan Covid-19.
Kemenhub menerbitkan SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) serta mobil pribadi.
Aturan itu diantaranya pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap, hasil negatif rapid test Antigen 1×24 jam, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.