SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksinasi (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi para awak angkutan darat mulai dari pengemudi bus, agen, kondektur, maupun tenant yang ada di terminal.

“Kami menyelenggarakan antigen berbayar di terminal tipe A namun jumlahnya tidak banyak karena penumpang bus belakangan tidak banyak. Berikutnya adalah pelaksanaan vaksinasi di 12 terminal tipe A bekerja sama Kementerian Kesehatan, TNI, dan Polri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dikutip Bisnis.com, Kamis (15/7/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Banting Setir, Dalang di Pacitan Malah Sukses Jualan Kambing di Masa Pandemi

Adapun dia memerinci, ke-12 terminal tipe A tersebut antara lain Terminal Pakupatan, Serang, Banten; Terminal Guntur Garut, Jawa Barat; Terminal Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat; Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat; Terminal Bulupitu Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah; Terminal Tirtonadi di Solo, Jawa Tengah.

Selanjutnya Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur; Terminal Gayatri, Tulungangung, Jawa Timur; Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur; Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur; Terminal Pulogebang, DKI Jakarta; dan Terminal Kampung Rambutan, DKI Jakarta.

Baca Juga: Antam Turun! Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Kamis 15 Juli 2021

Target

Saat ini, lanjut Budi, pelaksanaan vaksinasi yang sudah berjalan yaitu di Terminal Mengwi Bali yang dilaksanakan sejak 8 – 13 Juli 2021 dengan vaksin AstraZeneca dan Sinovac.

“Target peserta dari vaksinasi di 12 terminal tersebut yakni sebanyak 10.000 peserta dan yang sudah terdaftar sebanyak 7.173 peserta,” jelasnya.

Dia mengingatkan kembali bahwa selama penerapan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, bagi pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan ini berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya