Penambahan perlintasan sebidang dilarang karena dinilai membahayakan.
Solopos.com, SRAGEN —Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penambahan perlintasan sebidang yang menjadi titik temu jalur kereta api (KA) dengan jalan umum.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum, Ditjen Perkeretapian, Kemenhub, Prawoto, saat ditemui
”Kami tidak mengizinkan penambahan perlintasan sebidang baru. Itu ilegal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kalau warga mengajukan izin, belum tentu disetujui oleh kami,” terang dia.
Prawoto menjelaskan saat ini Ditjen Perkeretaapian tengah menyiapkan draf peraturan menteri (permen) yang mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab antara Ditjen Perkeretaapian dengan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait perlintasan sebidang.
Melalui regulasi itu, Ditjen Perkeretaapian akan mempertahankan perlintasan sebidang yang sudah berpalang pintu dan sudah dijaga petugas. Ke depan, perlintasan sebidang itu akan ditingkatkan menjadi overpass atau underpass.
”Masih ada banyak perlintasan sebidang yang belum berpintu, tidak dijaga dan belum terpasang rambu-rambu lalu lintas,” terang Prawoto.
Prawoto menjelaskan penambahan perlintasan sebidang baru justru berpotensi meningkatkan angka kecelakaan yang melibatkan KA.
Dia mengakui hampir setiap hari ada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA. Kebanyakan korban kecelakaan itu meninggal dunia.
”Kebanyakan korbannya adalah pengguna jalan yang ingin menyeberang perlintasan sebidang. Ada pula yang berniat bunuh diri, asyik selfie di rel KA, gelandangan dan lain-lain,” jelas Prawoto.
Sementara itu, Manajer Pengamanan, PT KAI Daops VI, Efendi, mengatakan selama ini ada banyak gangguan dari pihak luar terhadap perjalanan KA.
Dalam beberapa kasus, KA kerap menjadi sasaran pelemparan batu. Bahkan, salah seorang asisten masinis mengalami kebutaan karena matanya terkena pecahan kaca sedalam 5 cm.
PT KAI juga pernah menemukan tumpukan batu sepanjang hampir 100 meter di atas rel KA. Beruntung keberadaan tumpukan batu itu sudah diketahui petugas sehingga tidak sampai mengganggu perjalanan KA.
”Dalam satu KA itu terdapat lebih dari 800 penumpang dan kru kereta api. Jika ingin berhenti, pengereman harus dilakukan pada jarak miniman 1 km. Kecepatan KA itu mencapai 80 km/jam. Kalau dipaksakan mengerem secara mendadak, kereta bisa oleng. Jadi, jangan sampai karena ingin menyelamatkan satu nyawa, 800 nyawa penumpang justru terancam,” ucap Efendi.