SOLOPOS.COM - Tengku Zulkarnain saat diadang pemuda di Bandara Susilo Sintang, Kalimantan Barat. (@borneo_w)

Kemenhub melarang aksi demo di objek vital transportasi, seperti bandara, stasiun, dan pelabuhan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE.15/2017 tentang Larangan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Objek-Objek Vital Transportasi Nasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam surat edaran itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, khususnya pada objek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan sumber pendapatan negara strategis.

“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di objek vital tersebut,” kata J.A. Barata, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Jumat (19/5/2017).

Dia menambahkan bahwa bandara, pelabuhan, dan stasiun kereta api merupakan salah satu objek vital transportasi nasional sehingga dilarang untuk menjadi tempat menyampaikan pendapat atau demonstrasi.

Oleh karena itu, Kemenhub meminta para ketua unit kerja untuk dapat mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terhadap orang atau barang yang keluar masuk ke wilayah objek vital transportasi nasional itu.

“Pengelola objek vital nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan objek vital nasional. Setiap pengelola agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu TNI dan kepolisian,” tuturnya.

Seperti diketahui, pada 14 Mei 2017 yang lalu, sekelompok organisasi masyarakat melakukan orasi di Bandara Sam Ratulangi Manado. Dalam orasi itu, mereka menolak kedatangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Israwadi, menjelaskan kepadatan dan kemacetan lalu lintas terjadi di sekitar area bandara. Situasi juga sempat memanas, di mana massa mencoba menerobos masuk ke terminal, melalui terminal kedatangan.

“Tidak ada kerusakan fasilitas bandara, hanya railing yang terlepas serta pintu otomatis yang dilepas untuk menghindari bentrokan dengan massa yang masuk dengan menggunakan baju adat Minahasa, lengkap dengan pedangnya,” ujarnya.

Israwadi menuturkan ormas itu juga sempat memasuki area service road bandara. Namun, massa berhasil dihalau keluar setelah personil Avsec, Polda, Brimob, dan TNI AU melakukan koordinasi. Area service road pun kembali tertib dan steril.

Dia juga menambahkan bahwa aksi unjuk rasa di bandara itu berlangsung sejak pukul 09.00 Wita. Kemudian, pada pukul 17.15 WITA, kondisi bandara telah kembali kondusif, dan orasi massa sudah berakhir.

AP I menyesalkan adanya aksi unjuk rasa di Bandara Sam Ratulangi tersebut. Seharusnya, bandara tidak boleh menjadi tempat untuk aksi unjuk rasa. Larangan itu juga tertuang dalam UU Penerbangan. AP I memohon maaf yang kepada pengguna jasa bandara atas ketidaknyamanannya akibat aksi massa tersebut. AP I berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan keamanan bandara sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya