SOLOPOS.COM - Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menerima dokumen pengembangan Kawasan Perdesaan Terpadu dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Selasa (3/12/2019). (Istimewa-Pemkab Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memilih Kabupaten Ponorogo sebagai lokasi Kawasan Perdesaan Terpadu. Kabupaten Ponorogo merupakan satu-satunya daerah di Jawa Timur yang ditunjuk untuk membentuk kawasan ini.

KEmendes PDTT menunjuk sepuluh daerah di seluruh Indonesia untuk mewujudkan rencana pembangunan kawasan perdesaan (RPKP). Salah satunya Kabupaten Ponorogo dengan dokumen rencana pembangunan kawasan perdesaan terpadu Pudak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, para kepala daerah dari seluruh Indonesia difasilitasi untuk menyusun masterplan RPKP.

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengaku bersyukur atas dipilihnya Ponorogo dalam program pembangunan kawasan pedesaan itu. Harapannya program ini bisa mempercepat pembangunan di Kabupaten Reog ini.

“Program ini merupakan program baru yang digagas Kemendes. Daerah yang mendapat program ini nantinya dijadikan sebagai model percontohan bagi daerah lainnya,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (3/12/2019).

Ipong menyampaikan setelah menerima dokumen tersebut akan langsung mengadakan rapat dengan kepala dinas terkait supaya program pembangunan kawasan perdesaan di Pudak ini bisa segera dilaksanakan. Pembangunan akan disesuaikan dengan RPKP. Bupati juga akan mengeluarkan peraturan bupati untuk mendukung pembangunan itu.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengatakan pembangunan desa menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan nasional.

“Membangun Indonesia dari pinggiran merupakan visi Presiden. Nantinya model pembangunan ke depan adalah kawasan, dan ini akan terus berkembang,” kata dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Kawasan Perdesaan 2019 di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan disebutkan kawasan perdesaan didefinisikan sebagai kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan perdesaan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Tujuan utama pembangunan kawasan perdesaan adalah untuk akselerasi desa dalam membangun serta meningkatkan skala ekonomi dengan adanya kerja sama antardesa yang memiliki hamparan yang sama. Sehingga nantinya mampu meningkatkan nilai tambah dari komoditas yang dihasilkan dari kawasan perdesaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya