SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)

Kemendagri ingin seluruh ormas wajib terdaftar di pemerintah agar mudah dipantau.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar di pemerintah, untuk memudahkan pemantauan dan penertibannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) No. 17/2013 tentang Ormas. Revisi tersebut akan memuat aturan agar seluruh ormas yang ada terdaftar di pemerintah. Tujuannya adalah untuk mempermudah pemantauan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Salah satu alasan revisi UU Ormas tidak lepas dari pantauan terhadap ormas yang diduga mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya, Jumat (9/12/2016).

Tjahjo menuturkan selama ini ada ormas yang diduga tidak menginginkan Pancasila sebagai dasae negara, dan melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Apabila ormas itu terdaftar, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi tegas, agar tidak mengganggu ketertiban.

Sementara itu, Laode Ahmad Balombo, Direktur Organisasi Masyarakat di Direktorat Jenderal Politik dan Hukum Kemendagri, mengatakan pemerintah akan lebih mudah melakukan pembinaan terhadap ormas yang terdaftar. “Kami ingin seluruh ormas terdaftar, karena UU Ormas hanya mengatur ormas yang berbadan hukum dan terdaftar,” ujarnya.

Saat ini, setidaknya ada 287 ormas yang terdaftar di Kemendagri, 2.477 ormas yang terdaftar di provinsi, 1.807 ormas tercatat di kabupaten dan kota, 62 ormas asing terdaftar di Kementerian Luar Negeri, seeta 250.000 organisasi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya