SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)

Kemendagri mencatat setiap tindakan ormas sebagai pertimbangan untuk penertiban.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakan proses pencatatan setiap tindakan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar. Catatan tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan sikap Kemendagri terhadap ormas-ormas yang menyimpang agar bisa ditertibkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya kira Kemendagri termasuk instansi yang lain mencatat ya, baik di daerah juga mencatat beberapa ormas-ormas yang menyimpang daripada proses pendaftaran,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/1/2017).

Mendagri menilai yang bermasalah adalah oknum-oknum atau tokoh-tokoh ormas, bukan ormas itu sendiri. Pasalnya, ketika mendaftar ormas selalu mengaku berasaskan Pancasila, namun dalam praktoknya melakukan tindakan yang bertentangan dengan pancasila.

“Dulu mendaftarkan ormas A asasnya Pancasila, tapi tokohnya dia teriak-terIak di luar ‘anti-Pancasila’. Ternyata setelah kami cek di Kemendagri, oh tokohnya yang teriak-teriak anti-Pancasila,” katanya.

Namun demikian, lanjut Tjahjo, untuk membubarkan ormas tidaklah mudah. Sebab, dia menuturkan harus ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh ormas dianggap bermasalah itu. “Membubarkan kan dasarnya apa, lewat pengadilan, itu panjang prosesnya,” kata politisi PDIP ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya