SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri bakal mengatur penguatan testing, tracing, treatment dan pemantapan target tes harian Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, hingga 20 Juli mendatang.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri bernomor 15 tahun 2021 tersebut dikeluarkan di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Inmendagri No. 15/2021 itu menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Baca Juga: Peneliti Universitas Yale Temukan Virus Flu Tangkal Virus Corona

Adapun, penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Inmendagri tersebut juga melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam diktum ketujuh tentang poin daerah yang menerapkan PPKM darurat diminta untuk memperkuat 3T (testing, tracing, treatment). Untuk testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan: jika positivity rate mingguan <5%, maka jumlah tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan >5% – <15%, maka jumlah tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15% – <25%, maka jumlah tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan >25%, maka jumlah tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 15.

“Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri,” sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Sabtu (3/7/2021).

Identifikasi Kontak Erat

Sementara untuk tracing selama PPKM Darurat itu, Kemendagri memandang perlu melakukannya sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan untuk treatment, Inmendagri menjelaskan perlunya dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya