SOLOPOS.COM - Pemerintah resmi mencabut subsidi minyak goreng curah. Lantas berapa harga minyak goreng hari ini? (Ilustrasi/Solopos dok)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan terus menggenjot program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengejar keterjangkauan dan ketersediaan minyak goreng.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan melalui program MGCR, pemerintah menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Mudah-mudahan ini bisa mendapatkan apa yang kita sebut keterjangkauan dan ketersediaan,” jelas Lutfi dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng, Minggu (5/6/2022).

Dalam mengoptimalkan program tersebut, Kemendag menentukan sebanyak 14.000 lokasi jual secara proporsional di setiap provinsi dan kabupaten atau kota.

Pemanfaatan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) mulai dari distributor dan penjual yang terdaftar pada aplikasi tersebut juga terus diperluas dan disempurnakan.

Baca Juga: Terungkap, Ada Minyak Goreng Curah Diubah jadi Premium dalam Kemasan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/2022 tentang Tata Kelola Program MGCR, terdapat enam pokok pengaturan dalam rangka optimalisasi distribusi minyak goreng.

Enam hal yang diatur yakni penetapan kebutuhan minyak goreng curah, CPO, dan titik jual, pendaftaran dan penetapan produsen CPO dan minyak goreng, penetapan pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE).

Permendag tersebut juga mengatur tata niaga CPO dalam rangka penyediaan minyak goreng curah, tata niaga minyak goreng curah, serta validasi pendistribusian DMO atau DPO CPO dan minyak goreng curah.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Perindustrian mengklaim terus mendukung program MGCR melalui Simirah.

Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan sistem tersebut akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah.

Baca Juga: Susah! Begini Dampak Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah di Boyolali

“Jadi, nanti untuk eksportir ini bekerja sama dengan produsen untuk menyalurkan kewajiban pasok domestik, segala laporan nanti di-record dimasukkan ke Simirah sehingga nanti semua bisa melakukan pengawasan,” ujar Putu.

Meski subsidi telah dicabut, Simirah tetap digunakan dan diperluas cakupannya sehingga data lebih lengkap.

“Kalau dulu Simirah tahap pertama, cakupannya itu 60% distributor dan pengecer. Simirah kedua mencakup dari produsen CPO sampai konsumen, ada perluasan cakupan.”

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kemendag Genjot Distribusi Minyak Goreng

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya