SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter. (Solopos.com/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Sebanyak 129 perdagang di e-commerce disanksi Kementerian Perdagangan karena menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter.

Bahkan, para pedagang itu menjual hampir Rp42.000 per liter.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal MinyaKita merupakan hasil implementasi program minyak goreng curah kemasan rakyat yang baru diluncurkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Rabu (6/7/2022).

Meski baru diluncurkan, MinyaKita sudah ditemukan beredar di platform belanja daring seperti Shopee dan Tokopedia dengan harga yang jauh lebih mahal dari HET.

Mendag Zulhas sudah menegaskan bahwa MinyaKita harus dijual sesuai HET di mana pun penjualan dilakukan.

Baca Juga: Cara Membeli Minyakita Rp14.000 per Liter, Begini Syaratnya

“MinyaKita sebanyak 5.000 liter tersebut akan dipatok harganya Rp14.000 per liter di tempat mana pun,” katanya, Rabu (6/7/2022).

Menindaklanjuti informasi adanya penjualan di atas HET tersebut, Kemendag bekerj sama dengan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk melakukan pencarian terhadap pedagang yang menjual di atas HET.

“Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap beberapa platform lokapasar. Hasilnya ditemukan 129 tautan pedagang [merchant] yang menjual MinyaKita di atas HET,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Jumat (8/7/2022).

Selanjutnya, saat ini pemerintah bersama idEA telah melakukan penurunan terhadap tautan penjualan yang menjual MinyaKita di atas HET tersebut.

“Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan atau take down terhadap tautan penjualan MinyaKita diatas HET,” lanjutnya.

Baca Juga: Di E-Commerce MinyaKita Dijual Lebih Mahal, Mendag: Harga Flat Rp14.000

Sementara itu, Suhanto menyampaikan bahwa akan terus mengawasi penjualan MinyaKita baik secara luring maupun daring sehingga harga dapat dijual sesuai dengan HET.

“Ya, akan terus diawasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag,” tutupnya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Jual Minyakita di Atas HET, Kemendag Sikat 129 Pedagang di E-Commerce

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya