Solopos.com, JAKARTA -- Kemenangan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Bobby Nasution, di Pilkada Medan digugat. Sebelumnya dalam Pilkada 2020 itu, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman, meraup suara sebanyak 393.327 atau 53,45 persen suara sah versi KPU.
Gugatan atas kemenangan menantu Jokowi itu dilayangkan lawan Bobby di Pilkada Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi. Pasangan yang menurut versi KPU memperoleh 342.580 suara atau 46,55 dari suara yang sah ini mengklaim kemenangan mereka di Pilkada Medan.
Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI
Klaim kemenangan kubu Akhyar-Salman tertuang dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) yang diajukan pada Jumat (18/12/2020).
Tambah Terus, Total 125 Pasien Positif Covid-19 di Sukoharjo Meninggal
Dalam dokumen permohonan yang tercantum di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Akhyar-Salman mengklaim memenangkan Pilkada Medan.
Pasangan ini mengklaim perolehan suara mereka sebanyak 342.580 atau unggul dari menantu Jokowi yang versi mereka hanya memperoleh 340.327 suara di Pilkada Meda.
"Berdasarkan tabel di atas, pemohon berada di peringkat ke satu dengan perolehan suara sebanyak 342.580," demikian dikutip Bisnis.com dari dokumen permohonan PHPKada kubu Akhyar-Salman, Minggu (20/12/2020).
Ada Info Ranjau Paku dan Baut di Palang Joglo, Ini Kata Kapolresta Solo
Perbedaan Hasil Rekapitulasi
Kubu paslon nomor satu tersebut juga menjelaskan ada perbedaan hasil rekapitulasi suara antara versi KPU dengan versi mereka. Hal itu disebabkan oleh adanya beberapa kejanggalan selama proses pemungutan suara berlangsung.
Pertama, ada selisih perolehan suara pemohon dengan Bobby-Aulia disebabkan adanya dugaan penambahan suara. Perolehan suara menantu Jokowi di Pilkada Medan disebut bertambah 53.000 suara di 1.060 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 15 kecamatan.
Kedua, kubu Akhyar-Salman mencium ada dugaan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan aparatur penyelenggaraan negara baik di tingkat pusat maupun daerah yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Ketiga, ada dugaan pelanggaran terstruktur seperti penggerakan massa pemilih dari luar daerah untuk menggunakan surat suara pada saat pemungutan suara.
Keempat, dugaan pelanggaran sistematis oleh menantu Jokowi di Pilkada Meda, seperti dilakukan dengan menggunakan sistem penyelenggara pemerintahan. Kelima, dugaan pelanggaran massif berupa pemilih dari luar daerah seperti dilakukan di seluruh wilayah Kota Medan khususnya di 15 kecamatan.
Sedangkan yang keenam atau terakhir, mereka meminta MK menggelar pemungutan suara ulang di 15 kecamatan yang dituduhkan kubu Akhyar-Salman terdapat kecurangan.
Akhyar-Salman diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Dia melawan menantu Jokowi yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra dalam Pilkada Medan.