SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah per jam (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menyesalkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Kementerian menyatakan bakal terus menjalankan ketentuan terbaru dalam penetapan UMP.

“Kami sangat menyesalkan dengan keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika benar-benar ditetapkan perubahan kenaikan UMP ini,” Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, Minggu (19/12/2021) seperti dilansir Bisnis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Chairul mengatakan seluruh provinsi telah menetapkan UMP dengan formula yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. Sejauh ini hanya DKI Jakarta yang melakukan perubahan setelah mengirimkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kementerian Ketenagakerjaan tetap menjalankan amanat Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mana turunannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, sehingga kita tetap harus mengacu itu,” tambahnya.

Baca Juga: Ini Tema Lomba Astra 2021, Jangan Sampai Keliru ya!

Adapun mengenai kebijakan pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan regulasi, Chairul mengatakan Kemenaker menyerahkan mekanisme penindakan sesuai dengan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Artinya ini menjadi urusan dari kementerian teknis terkait. Jadi mengalir saja bagaimana nanti prosesnya ke depan,” kata dia.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta dari hanya 0,85 persen atau setara Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 daripada UMP saat ini. Perhitungan kenaikan tersebut mengacu pada variabel yang berbeda dengan aturan pengupahan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, diperoleh 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan terdapat 10 data yang dipakai dalam formulasi penyesuaian upah minimum, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam regulasi pengupahan terdahulu, PP No. 78/2015, penyesuaian upah minimum hanya menggunakan dua data berupa tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca Juga: Citarasa Bali dan Italia di House of Blue Garnet Best Western Premier

Anies mengatakan Bank Indonesia telah mengeluarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7 persen pada 2022 dengan inflasi yang terkendali di kisaran 3 persen. Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 perseb.

“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies melalui siaran pers, Sabtu (18/12/2021).

Anies mengatakan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta telah menjunjung asas keadilan, baik bagi pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta dalam 6 tahun terakhir mencapai 8,6%.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya