SOLOPOS.COM - Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, JAKARTA — Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 1.569 laporan atas perkara THR sepanjang 20 April-6 Mei 2021. Jumlah pengaduan THR Kemenaker tersebut terdiri atas 670 konsultasi atas kasus THR dan 899 pengaduan kasus THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman (mamin).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Ilmuwan AS Tuntut WHO Investigasi Ulang Covid-19

Beberapa permasalahan perkara pembayaran THR yang diadukan ke posko Kemenaker, antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Terkait dengan hal tersebut, memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Sanksi Pelanggaran

Gubernur, walikota, dan bupati pun diharapkan turun tangan secara langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR. "Sebelumnya kami konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida dalam siaran pers pada Jumat (7/5/2021).

Kemenaker juga mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Pengaduan ditindaklanjuti dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya