SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen diminta memetakan guru dan pegawai honorer di madrasah negeri. Perintah ini datang dari Kemenag pusat.

Sementara jumlah guru honorer dan pegawai honorer di seluruh madrasah negeri semua jenjang di Sragen ada 400 orang. Kemenag Sragen belum mengetahui akan digunakan untuk apa data hasil pemetaan itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ikhsan Muhadi, guru dan pegawai honorer yang didata adalah mereka yang sudah memiliki surat pertanggungjawaban mutlak (SPjM) dari unit kerja masing-masing.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pemetaan guru honorer ini perintahnya hanya untuk madrasah negeri. Sedangkan untuk madrasah swasta belum ada perintah. Guru honorer hasil pemetaan ini belum tentu sekaligus diangkat menjadi PPPK. Yang diminta dari pusat baru database. Nanti dilihat dari sisi syarat-syarat menjadi guru,” jelasnya saat ditemui Solopos.com, Rabu (24/8/2022), di Hotel Front One Sragen.

Baca Juga: Terima SK PPPK, Gaji 448 Guru di Sragen Naik Lima Kali Lipat

Dia menerangkan kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kemenag sebenarnya sudah dimulai 2021. Tahun lalu ada 14 orang guru yang diangkat jadi PPPK dan penempatan di Sragen.

“Yang diangkat PPPK itu menghabiskan guru honorer kategori K2. Untuk PPPK tahun ini belum ada kuota. Kami hanya diminta pemetaan itu,” jelas Ikhsan.

Kepala MTsN 2 Tanon, Aris Suparlan, meminta seluruh guru honorer yang sudah senior di madrasah dijadikan PPPK. Kalau masih harus menjalani seleksi, sambung dia, kemungkinan besar akan kalah bersaing dengan yang muda.

“Termasuk guru di madrasah swasta itu lebih baik diangkat PPPK semua dengan penempatan di sekolah masing-masing,” pintanya.

Baca Juga: Sedot Anggaran Rp36,4 Miliar/Tahun, Segini Gaji PPPK Sragen

Sementara itu, anggota DPR RI Paryono belum bisa bicara banyak soal PPPK di lingkungan Kemenag Sragen. Dia mengatakan PPPK itu wewenangnya ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Penganggarannya di Kementerian Keuangan sedangkan leading sector-nya ada di Kemenag Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya