SOLOPOS.COM - Ketua PBNU, Marsudi Syuhud. (nu.or.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Isu mengenai pengeras suara di masjid belakangan kembali mengemuka setelah Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan mengkaji aturan soal pengeras suara tersebut. Pijakan awalnya adalah keputusan Pemerintah Arab Saudi yang mengatur soal pengeras suara di masjid.

Pemerintah Arab Saudi hanya mempebolehkan pengeras suara di masjid hanya digunakan saat azan dan ikamah. Kebijakan itu menjadi momentum Kemenag untuk ikut mengkaji aturan pengeras suara di masjid.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait langkah Kemenag ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun ikut bersuara. Mereka meminta agar aturan pengeras suara itu disesuaikan dengan kultur dan tradisi di masyarakat.

Ketua PBNU, Marsudi Syuhud, menyampaikan ada tiga kondisi antara masyarakat dengan pengeras suara masjid. Kondisi pertama adalah masjid dibuat oleh seluruh komunitas di masyarakat tersebut.

"Komunitas masjid adalah komunitas sekitar. Dari dulu itu seperti itu. Ketika orang sekeliling masjid, ya ketemu di masjid. Ketika model semacam ini, itu tidak ada masalah (dengan pengeras suara), karena duluan masyarakatnya daripada masjidnya," ujar Marsudi, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: Arab Saudi Mulai Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Kemudian, Marsudi menjelaskan soal model kedua. Ada masyarakat yang baru datang di lingkungan masjid, kemudian merasa keberatan dengan adanya pengeras suara masjid.

"Masjid sudah ada dengan masyarakat di situ. Ada masyarakat bangun masjid, ada pendatang datang. Padahal di awal tidak ada masalah pengeras suara masjid," kata Marsudi.

Kemudian, model yang ketiga, ada kelompok masyarakat di lingkungan permukiman yang membuat masjid dengan pengeras suara. Namun, tidak seluruhnya sepakat dengan masjid dan pengeras suara tersebut. "Dari beberapa kelompok daerah di situ, ada kelompok tidak ke masjid meski dekat, baru terganggu," ujarnya.

Potensi Konflik

Marsudi menyebut, model nomor dua dan tiga akan terjadi konflik dan keberatan soal pengeras suara masjid.

"Nomor dua karena pendatang yang datang. Padahal di situ sudah berjalan pengeras suaranya. Kini terganggu," kata Marsudi.

"Model tiga, sudah ada komunitas di situ, dibangun (masjid) di situ. Tapi komunitas tidak semuanya. Yang tidak komunitas bangun masjid merasa terganggu," ujarnya.

Baca Juga: 3 Ulama Indonesia Ini Pernah Jadi Imam Masjidil Haram, Salah satunya Guru Pendiri Muhammadiyah dan NU

Karena masih ada kelompok yang tidak terganggu dengan aktivitas pengeras suara masjid, maka kebijakan ini pun tidak bisa dipukul rata.

"Apakah aturan harus jadi satu atau bagaima? Cari jalan tengah. Ketika masyarakat tidak problem, tidak apa-apa. Model dua, mulai ada terganggu, [awalnya] tidak, model tiga terganggu langsung karena tidak semua masyarakat di situ ikut di masjid situ," ujarnya.

Marsudi lalu bercerita soal di lingkungan rumahnya di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat terdapat masjid tua. Masjid itu masih menggunakan pengeras suara untuk aktivitasnya.

"Pengeras suara bunyi enggak ada masalah. Mereka berkomunitas dan saling menghormati. Kalau azan ya azan saja. Mungkin sesunguhnya terganggu, kalau ada orang berani ngomong kayak nomor dua [terganggu], tinggal sesuaikan saja," ujarnya.

Marsudi menyebut, aktivitas toa di masjid beberapa daerah di Indonesia tak hanya soal azan dan ikamah. Sehingga, aturan soal pengeras suara pun harus melihat kultur keagamaan dan lingkungan sekitar.

"Itu kulturnya begitu, yang salawatan, itu kutur. Tapi cari jalan terbaik menurut lingkungan masjid terdekat," ucapnya.

Baca Juga: Seorang Pria Nekat Serang Khotib Salat Jumat di Masjidil Haram

Kebijakan Arab Saudi

Diketahui, Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara masjid yang hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah. Pembatasan yang diberlakukan otoritas Arab Saudi terhadap penggunaan pengeras suara eksternal masjid didasarkan pada sejumlah alasan. Salah satunya agar tidak mengganggu orang sakit dan lanjut usia (lansia) yang tinggal di sekitar masjid.

Pihak kementerian mendapati bahwa pengeras suara eksternal masjid juga digunakan selama salat berlangsung. Hal ini, menurut surat edaran itu, mengganggu para pasien yang sakit, orang-orang lansia, dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.

Disebutkan juga bahwa akan ada gangguan dalam bacaan dan ritual yang dilakukan oleh para imam masjid. Hal ini disebut bisa memicu kebingungan bagi jemaah di masjid dan bagi warga yang tinggal di sekitar masjid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya