SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terpidana perkara korupsi pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra senilai Rp 546 miliar kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Joko beralasan tidak dapat hadir karena masih terguncang atas putusan Mahkamah agung (MA) yang menghukum dirinya 2 tahun.

“Kemarin kuasa hukumnya OC Kaligis berkirim surat kepada kita. Suratnya kita terima dengan lampiran keterangan dari Pak Joko bahwa yang bersangkutan minta ditunda karena guncangan atas putusan MA yang memenjarakan dirinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi, Jumat (26/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemanggilan Joko merupakan kali ketiga guna pelaksanaan eksekusi atas putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) jaksa. Putusan tersebut menyebutkan Joko dijatuhi hukuman pidana 2 tahun serta denda Rp 15 juta subsider 5 bulan.

Ekspedisi Mudik 2024

Kejagung sebelumnya menegaskan pemanggilan ini merupakan kesempatan terakhir bagi Joko untuk menunjukkan itikad baik. Informasi terakhir yang diterima Kejaksaan, Joko sedang berada di Singapura. Indonesia dan negeri pulau itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya