SOLOPOS.COM - Kehadiran Roy Suryo di Persidangan Jessica Kumala Wongso. (JIBI/Detik)

Solopos.com, JAKARTA — Hanya berselang sehari setelah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengaku diteror, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, membuat terkejut publik karena berstatus tersangka.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Status tersangka Roy Suryo itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).

Endra mengatakan Roy Suryo saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Stupa Borobudur Mirip Jokowi

“Jadi hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka,” kata Endra Zulpan seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Zulpan menambahkan Roy Suryo belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Masalah penahanannya nanti kami update,” ujar Zulpan.

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: Bikin Gaduh, Roy Suryo Minta Maaf Soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Roy Suryo dilaporkan terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan atau print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes kebijakan harga tiket masuk Candi Borobudur naik menjadi Rp750.000.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Kemudian, ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Baca Juga: Eks Menpora Roy Suryo Dalam Perlindungan LPSK, Diteror Siapa?

Meski unggahan sudah dihapus, tindakan Roy Suryo itu berbuah penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menpora KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau yang akrab disapa Roy Suryo kini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Minta Perlindungan

Roy Suryo meminta perlindungan ke LPSK karena mengaku mendapat teror. Namun ia tidak membuka informasi tentang teror yang diterimanya dan dalam kasus apa.

Beberapa waktu lalu dirinya sempat menuai polemik terkait meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait meme stupa Borobudur.

“Alhamdulillah hari ini, saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Bikin Gaduh, Roy Suryo Minta Maaf Soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Ia mengatakan mengenai teror yang dialaminya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tersebut telah melaporkannya ke LPSK.

“Semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail, mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Roy Suryo yang dikenal sebagai pakar telematika itu tidak menjelaskan secara detail bentuk teror yang dialaminya. Ia juga memaafkan dan mendoakan pihak tersebut diberikan petunjuk oleh Allah SWT.

Baca Juga: Pengedit Stupa Borobudur Berwajah Jokowi Diusut, Bagaimana Roy Suryo?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya