SOLOPOS.COM - Keluarga terpidana pelesehan seksual, Paidi, mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (IG Nabila)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang terpidana kasus pelecehan seksual bernama Paidi di Lampung mengaku menjadi korban peradilan sesat.

Keluarga Paidi menyatakan bukti hukum yang menjerat terpidana hanya didasarkan pernyataan korban saat kesurupan dan  informasi dari dukun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tuduhan terhadap suami saya hanya didasarkan pada pernyataan MR (korban) saat kesurupan, juga keterangan dari dukun,” ujar Neli, istri Paidi saat tampil di podcast Curhat Bang Denny Sumargo dan dikutip Solopos.com, Sabtu (16/7/2022).

Neli menyatakan peradilan sesat terhadap suaminya berbuah vonis 8,5 tahun dan denda Rp100 juta. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang pada 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Paidi Divonis 8,5 Tahun, Keluarga Suarakan Ada Peradilan Sesat

Namun keluarga Paidi tak terima. Mereka menyuarakan persidangan yang menyeret Paidi merupakan peradilan sesat.

terpidana kasus pencabulan peradilan sesat
Isteri Paidi, Neli dan anaknya, Nabila saat hadir dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo. (Youtube)

Versi mereka, dakwaan memperkosa itu merupakan fitnah. Mereka menyertakan bukti sejumlah video pengakuan dari korban MR bahwa dirinya telah memfitnah Paidi serta permohonan maaf dari keluarga korban.

Baca Juga: Diadukan ke Polisi Lagi, Motivator Julianto Eka Diduga Eksploitasi Anak

Kisah dugaan peradilan sesat itu disuarakan keluarga Paidi ke berbagai podcast Youtube.

Mereka juga meminta bantuan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, demi membebaskan Paidi yang kini telah berstatus terpidana.

Baca Juga: Bersaksi untuk Terdakwa Pelecehan Seksual, Kak Seto Ngaku Tak Dibayar

“Bermula di awal Januari 2021 si MR tinggal di rumah kami di Kampung Penawar Rejo Unit 1 Kabupaten Tulang Bawang. Niat dia mau melanjutkan sekolah di dekat rumah kami,” ujar Neli menceritakan awal mula kejadian yang menjerat suaminya.

Anak kedua Neli, Nabila mengatakan perilaku MR saat menginap di rumahnya tidak baik dan kerap pulang malam.

“Belum juga menginap dia udah keluar dengan laki-laki, keluar dekat Magrib dan pulang jam 10 malam. Dia sering memakai barang-barang saya tanpa seizin saya,” cerita Nabila.

Baca Juga: Ini Awal Mula Perseteruan Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait

Karena melihat perilaku yang tidak baik, aku Nabila, mereka lantas tak mengizinkan MR untuk tinggal di rumahnya lagi.

Berselang waktu, ketika ayah MR meninggal dunia, keluarga Paidi pergi ke rumah MR untuk menyampaikan bela sungkawa.

Awal tuduhan memperkosa itu terjadi sekitar tiga bulan setelah meninggalnya ayah MR. Keluarga Paidi mendapat undangan untuk yasinan 100 hari.

Baca Juga: Ini Awal Mula Perseteruan Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait

Namun saat Paidi datang seorang diri ke rumah ibu MR ternyata acara yasinan itu tidak ada. Karena kecele, Paidi yang mengendarai mobil berniat pulang.

Oleh ibu MR, Paidi dimintai tolong untuk mengantar MR ke kafe tempatnya bekerja karena kebetulan searah dengan jalan Paidi pulang.

“Karena kakak MR belum pulang, Ibu MR minta tolong nunut anaknya ke tempat kerjanya di kafe. Kebetulan searah dengan jalan pulang suami saya,” lanjut Neli.

Baca Juga: Tak Rela Status Terdakwa, SMA SPI Sebut Julianto Eka Sosok Berwibawa

Begitu sampai di depan kafe, MR turun lalu Paidi pulang ke rumahnya. Dari situlah awal mula peradilan hukum yang menimpa Paidi.

Berselang sebulan setelah itu, kakak MR bernama Sarbini datang ke rumah Paidi dan marah-marah. Suryadi menuduh Paidi telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap MR.

“Tiba tiba di siang bolong jam 2-an, tanggal 29 Agustus 2021 kakaknya atas nama Sarbini datang ke rumah kami marah marah, menuduh, memfitnah Bapak melakukan tindakan tidak senonoh terhadap adiknya. Saya tanya apa dasarnya menuduh suami saya telah melakukan perbuatan itu. Jawab Sarbini saat adiknya kesurupan menyampaikan bahwa dirinya telah dinodai oleh suami saya,” lanjut Neli.

Baca Juga: Tak Rela Status Terdakwa, SMA SPI Sebut Julianto Eka Sosok Berwibawa

Berulang kali pertemuan dua keluarga itu digelar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Keluarga Neli lantas meminta kepada kakak MR untuk mengecek pergaulan MR dan aktivitasnya di tempat kerja.

“Setelah itu suatu hari kakak MR menghubungi kami dan menyatakan setelah disumpah dengan Alquran MR mengakui dirinya bukan dinodai oleh ayah saya. Dia sudah pernah berhubungan badan dengan pacarnya tahun 2019. Setelah itu mereka sekeluarga datang dan meminta maaf. Kedatangan mereka meminta maaf itu kami videokan sebagai bukti dan sudah kami share di media sosial,” ujar Nabila.

Keluarga Paidi menyangka setelah meminta maaf itu kasus berakhir. Namun ternyata dugaan mereka salah.

Ditangkap Polisi

Tiba-tiba pada 20 September 2021 beberapa polisi datang ke rumah mereka dan menangkap Paidi.

“Tanggal 20 September 2021 tanpa ada surat panggilan satu pun, tiba tiba Bapak ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji,” ujar Neli.

Paidi akhirnya menjalani proses hukum di Polres Mesuji dan dibawa ke persidangan. Neli mengaku pada saat persidangan dirinya dan sang anak tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang, sehingga dirinya hanya mampu mendengarkan dari luar ruangan.

Baca Juga: Ternyata, Kak Seto yang Menawari Bersaksi untuk Terdakwa Julianto Eka

“Pada saat memberikan keterangan saksi-saksi dari mereka, mereka pasif gitu, tidak aktif, “ ungkap Neli.

Istri Paidi menjelaskan sang suami akhirnya ditahan di penjara karena bukti visum fisik korban yang menyatakan adanya tanda-tanda pelecehan seksual.

“Yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu dokter ahli kandungan jadi bukan dokter forensik yang dihadirkan, seharusnya dalam tingkat kasus pemerkosaan mereka hadirkan dong ahli forensik,” beber Neli saat tampil di podcast Uya Kuya.

Baca Juga: Kejahatan Seksual Bukan Hanya Perkosaan, Waspadai 4 Hal Ini

Saat Uya Kuya mempertanyakan terkait pihak pengadilan Tulang Bawang yang memakai keterangan korban yang kesurupan untuk dijadikan alat bukti, Neli mengungkapkan hal tersebut dijadikan acuan dasar oleh pihak pengadilan dari keterangan BAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya