SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang hilang (JIBI/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Keluarga perempuan asal Kabupaten Wonogiri yang sempat hilang hampir setahun, MD, 17, mengajukan laporan pengaduan (Lapdu) ke polisi. Pengaduan itu bertujuan agar terduga pelaku yang membawa MD diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ayah MD, GS, mengadukan terduga pelaku pembawa anaknya, NH, ke Polsek Sidoharjo, Rabu (18/5/2022). Hal itu dibuktikan melalui surat bernomor STTLP/03/V/2021/Reskrim, yang dikeluarkan Polsek Sidoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasan utama pengaduan, GS tidak terima jika NH dibiarkan bebas begitu saja setelah diduga terlibat membawa hilang anaknya hampir setahun. Jenis pengaduannya, yakni melarikan anak di bawah umur dengan NH sebagai pihak teradu.

NH diperkarakan Pasal 332 dalam Kitab-kitab umum hukum pidana (KUHP) yang dapat dikenai pidana penjara paling lama tujuh tahun. GS mengaku memperoleh ancaman dari seseorang melalui pesan yang dikirim ke telepon genggam anaknya.

Ekspedisi Mudik 2024

Isi pesan itu intinya menyuruh MD meminta keluarganya mencabut Lapdu yang telah dibuat. Jika tak dicabut, MD sekeluarga akan dihabisi. Bunyi isi pesan itu sebelumnya disampaikan keluarga MD saat ditemui wartawan, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: 740 Anggota Polres Wonogiri Ikut TKJ di Lapangan Pringgondani

Pesan tersebut diterima GS sekeluarga sekitar sebulan lalu. Tetapi pesan bernada ancaman itu baru dilaporkan ke polisi setelahnya. Saat dikonfirmasi terpisah, Sabtu (25/6/2022), GS menyebut alasan utamanya karena merasa terancam oleh NH yang sudah memiliki pengacara.

“Saya mengetahui NH bawa-bawa pengacara karena kemarin [Kamis (23/6/2022)] pengacara itu datang ke Polsek untuk mengklarifikasi bahwa NH tidak terbukti terlibat dalam kasus hilangnya anak saya. Saya dipanggil juga pas itu ke Polsek, diminta mencabut laporan,” ucap GS.

GS enggan mencabut Lapdunya terhadap NH. Ia menggantungkan proses hukum sepenuhnya ke kepolisian. Selain meminta agar NH diadili karena perbuatannya, GS sekeluarga meminta polisi dapat menjamin keselamatan hidup keluarganya. Termasuk pemulihan sang anak, MD, yang menurut GS turut merasa terancam.

Terpisah, Kuasa Hukum NH dari Permana Law Office, Addhitya Eka Dera dan Andhika Permana Putra, telah mengklarifikasi ketidakterlibatan NH dalam kasus hilangnya MD ke Polsek Sidoharjo, Kamis-Jumat (23-24/6/2022).

Baca Juga: CFS Wonogiri Kembali Digelar, Ini Potret Ribuan Warga Tumpah ke Jalan

Sebab, setelah hampir tiga bulan kepulangan MD ke rumah, menurut Addhitya, tak satu pun keterangan terucap dari MD bahwa NH terlibat membawa kabur MD dari rumah. Hingga saat ini, nama baik NH tercoreng karena dituduh tanpa bukti.

“Kami meminta polisi memulihkan nama baik NH dan mencabut Lapdu yang diajukan keluarga MD karena sudah tiga bulan proses meminta keterangan ke MD, NH tidak terbukti ikut membawa kabur MD,” ujar Addhitya, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu.

Addhitya mengatakan kondisi NH dalam keadaan baik-baik saja di waktu sekarang. Sementara itu, Kapolsek Sidoharjo, AKP Karjo, belum bisa memberi banyak keterangan atas Lapdu yang diajukan GS terhadap NH. Saat dihubungi Solopos.com, Sabtu malam, AKP Karjo hanya mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya