SOLOPOS.COM - Mahasiswa UI Hasya meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikemudikan purnawirawan polisi menjadi tersangka. (Twitter/Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA–Aparat Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra, 18, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus kecelakaan (laka) yang dialaminya.

Keluarga Hasya mengaku sempat menjalani mediasi. Ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri, mengungkap pernah menjalani mediasi yang digelar pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan anaknya. Ia kemudian dipertemukan dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran. Dalam mediasi tersebut, Ira didampingi kuasa hukum keluarganya.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Namun saat proses mediasi berlangsung, Ira merasa seperti disidang oleh polisi. Ia juga merasa disudutkan karena dipisah oleh kuasa hukumnya.

“Jadi kami di dalam ruangan itu, menurut kami ya, menurut saya yang memang merasakan kejadian itu, kami serasa disidang,” kata Ira melalui keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).

Dia mengaku polisi sempat memintanya berdamai dengan alasan posisi sang anak yang lemah. “Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. Saya bilang itu posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah” lanjut Ira.

Setelah itu, Ira menegaskan pihaknya akan menolak melakukan damai karena ingin mengajukan gugatan.

 

Kronologi

Saat kejadian di Srengseng, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022, hujan turun dan Mahasiswa UI Hasya mengendarai motornya menuju rumah indekos setelah pulang dari kampus. Kemudian, sebuah motor mengerem mendadak menyebabkan korban jatuh ke arah kanan. Saat itu juga Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi bernama Eko Setio Budi (sebelumnya ditulis inisial ESBW) melaju dan menabrak Hasya. Namun, polisi yang menangani perkara tersebut malah menetapkan mahasiswa UI itu menjadi tersangka.

Polisi menghentikan perkara tersebut untuk memenuhi kepastian hukum dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Polisi mempersilakan keluarga jika ingin mengajukan permohonan praperadilan atas keputusan penyidik atas keputusan menetapkan mahasiswa UI Hasya sebagai tersangka.

Hasya meninggal dunia setelah teribat kecelakaan dengan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan purnawirawan polisi bernama Eko. Saat itu, mahasiswa UI tersebut mengendarai sepeda motor.

“Setelah kami lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini di-SP3. ” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Dia menjelaskan mahasiswa UI itu dijadikan tersangka karena kecelakaan tersebut terjadi karena kelalainnya sendiri. Menurut Latif, pengemudi Mitsubishi Pajero yang terlibat kecelakaan dengan mahasiswa UI itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena saat peristiwa terjadi posisinya sudah betul yakni mengendarai kendaraan di jalurnya.

“Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua [mahasiswa UI M. Hasya Attalah Syaputra] merampas jalan dari pengemudi roda empat,” lanjut Latif.

Dia menceritakan peristiwa bermula saat sepeda motor yang dikendarai M. Hasya Attalah Syaputra melaju berjalan dari selatan menuju utara mengerem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

“Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah [melaju] dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut.” kata Latif.

Dia menjelaskan alasan mahasiswa UI Hasya menjadi tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan. “Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” kata Latif.

Baca Juga

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Fakta Kasus Mahasiswa UI Tewas tapi Jadi Tersangka, Sempat Ditawari Damai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya