SOLOPOS.COM - Petugas Jasa Raharja mendatangi rumah orang tua korban di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Bantul, Kamis (11/11). (Istimewa/Jasa Raharja)

Solopos.com, BANTUL — Keluarga korban meninggal akibat kecelakaan karambol di jalan Solo-Purwodadi, tepatnya Sumberlawang, Kabupaten Sragen mendapatkan santuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan karambol melibatkan bus Rela, mobil Honda Mobilio pelat nomor AB 1404 UN, mobil Toyota Innova pelat nomor K 8835 GC, dan motor Honda Scoopy pelat nomor K 4119 RJ. Kecelakaan maut itu terjadi pada Kamis (11/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Niat Tawuran, Sejumlah Pelajar di Jogja Malah Tantang Polisi

Sebanyak satu orang meninggal, M. Reza Al Faizqi, 21, warga Panggungharjo, Sewon, Bantul. Data yang dihimpun dari Satlantas Polres Sragen menyatakan Reza mengalami cidera kepala dan leher akibat kecelakaan tersebut. Kecelakaan juga menyebabkan 10 orang lain mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Rombongan mobil yang terlibat kecelakaan karambol itu dari Bantul. Mereka hendak menghadiri acara pernikahan di Purwodadi. Namun, rombongan itu terlibat kecelakaan di Sumberlawang sebelum sampai lokasi pernikahan.

Baca Juga : Astaga! Rata-Rata Pelajar SMA/SMK di DIY Punya Geng

“Kami bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Jasa Raharja Sragen. Kemudian mendatangi rumah orang tua korban [M. Reza Al Faizqi] di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Bantul,” kata Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul, Galih Tanugraha Saputra, melalui siaran pers yang diterima Harian Jogja, Jumat (12/11/2021).

Petugas Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ayah korban, Heru Prayitno. Jasa Raharja juga menjelaskan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU No.34 dan PMK No.16/2017. “Bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,” tutur dia.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul, Arnold Dwi Novrianto, mengingatkan masyarakat pentingnya mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan. Kepala Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta, Agus Doto Pitono, mengapresiasi respons cepat dan proaktif petugas Unit Pelayanan Cabang DIY dan KPJR Bantul. Santunan Jasa Raharja sudah diserahkan kepada ahli waris.

Baca Juga : Setelah Klaster Takziah, Kini Muncul Klaster Pabrik Tahu di Sleman

Dia menjelaskan kecelakaan kendaraan bermotor yang kasusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian akan mendapatkan hak dari Jasa Raharja. Baik biaya perawatan di fasilitas kesehatan atau hak santunan meninggal dunia pada ahli waris.

“Hal ini sesuai Permenkeu No.16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya