SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brihadir J, Ferdy Sambo, memakai kacamata saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). (Tangkapan layar video sidang di YouTube).

Solopos.com, JAKARTA–Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J meminta jaksa menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan kepada para terdakwa pada persidangan yang berlangsung pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf diharapkan dihukum mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran, sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukumn yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati,” ujar Johanes kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).

Sedangkan terhadap Bharada Rhicard Eliezer atau Bharada E, keluarga mendiang Brigadir J meminta jaksa untuk memberikan keringanan. Bharada E dinilai telah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan yang seringan-ringannya,” ucap Johanes.

Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J. Mereka melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas pasal tersebut kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pihak Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dituntut Hukuman Mati!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya