Solopos.com, ACEH — Seorang residivis berinisial AK, 38, warga Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya kembali ditangkap polisi karena diduga menganiaya isterinya. Sang istri mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
“Pelaku sudah kami tahan dan sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (7/4/2022).
Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap seorang mantan narapidana tersebut setelah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilaporkan oleh korban berinisial DN, 35, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Baca Juga: Residivis Curanmor Dibekuk pada Aksi Ke-21, Ketagihan Judi Online
Penangkapan terhadap AK, kata AKP Machfud, dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dan kemudian pelaku diciduk di sebuah gubuk di kawasan Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang diperoleh polisi, korban DN diduga mendapatkan penganiayaan dari tersangka AK sehingga menyebabkan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.
Adapun lokasi tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di bagian depan wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, betis kanan.
Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Residivis Dibekuk karena Ulangi Kejahatan Serupa
Ia menjelaskan aksi penganiayaan yang dilakukan AK kepada isterinya tersebut masih terus didalami polisi, guna mengungkap motif dan fakta yang sebenarnya.
“Kasus ini masih kami selidiki,” kata AKP Machfud.