SOLOPOS.COM - Infografis SIKM (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA - Pemudik dari berbagai daerah yang hendak balik ke Jakarta harus memenuhi sejumlah syarat jika tidak ingin ditolak dan harus kembali lagi ke kampung halaman. Mereka harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Persebaran Covid-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan SIKM dapat diperoleh dengan menyertakan surat keterangan sehat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kesehatan diukur dengan bebas tidaknya dari virus corona atau Covid-19. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara menjalani rapid test dan polymerase chain reaction (PCR) atau tes swab di daerah asal.

Infografis SIKM (Solopos/Whisnupaksa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya