Solopos.com, JAKARTA - Pemudik dari berbagai daerah yang hendak balik ke Jakarta harus memenuhi sejumlah syarat jika tidak ingin ditolak dan harus kembali lagi ke kampung halaman. Mereka harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Persebaran Covid-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan SIKM dapat diperoleh dengan menyertakan surat keterangan sehat.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kesehatan diukur dengan bebas tidaknya dari virus corona atau Covid-19. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara menjalani rapid test dan polymerase chain reaction (PCR) atau tes swab di daerah asal.