SOLOPOS.COM - Dodik Bintoro, seorang penjual taoge di Pasar Darurat Karanganom, Klaten Utara, sujud syukur setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB klaten, Kamis (24/3/2022). Dodik yang sempat terseret kasus penganiayan memperoleh keadilan restoratif dari Kejaksaan Agung (Kejagung). (Istimewa/LP Kelas IIB Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Dodik Bintoro, seorang penjual taoge di Pasar Darurat Karanganom, Klaten Utara keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB klaten, Kamis (24/3/2022). Begitu keluar dari LP Kelas IIB Klaten, Dodik Bintoro yang sempat terseret kasus penganiayaan itu langsung sujud syukur di depan gerbang LP setempat.

Dikutip dari https://www.kejaksaan.go.id, Dodik bersama 11 tersangka lainnya di Tanah Air tak lagi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) menyusul diberlakukannya restorative justice alias keadilan restoratif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu disampaikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum), Fadil Zumhana, Senin (21/3/2022). Saat itu, JAM Pidum mengekspose 12 dari 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Penjual Taoge Klaten Lolos Pasal Penganiayaan, Begini Ceritanya…

Sebelum memperoleh keadilan restoratif, Dodik sempat menjadi tahanan di Polres Klaten sejak, 17 Januari 2022. Selanjutnya, Dodik mulai ditahan di LP Kelas IIB Klaten sejak, 7 Maret 2022. Keadilan restoratif biasa dilakukan dalam proses penegakan hukum.

Tidak semua kasus hukum harus berakhir di dalam balik jeruji penjara. Ada celah di mana suatu kasus harus dihentikan karena suatu hal yang sifatnya menjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak yang tersandung kasus hukum.

“Diharapkan bisa menjadi sebuah pelajaran kepada yang bersangkutan kususnya dan kepada masyarakat pada umumnya untuk berhati-hati serta berfikir dahulu sebelum bertindak. Apalagi yang bersinggungan dengan hukum dan aparat penegak hukum (APH),” kata Kepala LP Kelas IIB Klaten, Ahmad Fauzi, kepada Solopos.com, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Keadilan Restoratif, Tersangka Penganiayaan Klaten Ini Lolos Jeratan

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Klaten, Adi Nugraha, mewakili Kajari Klaten, Suyanto, mengatakan aksi penganiayaan terjadi di Pasar Darurat Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Sabtu (11/12/2021). Saat itu, Dodik sempat cekcok dengan salah seorang yang sudah dikenalnya, Tri Mulyanto.

Tersangka merupakan seorang penjual taoge. Tersangka berjualan taoge di Pasar Darurat di Karanganom setiap harinya. Sabtu (11/12/2021), tersangka berniat memperbaiki lapaknya dengan korban penganiayaan, Tri Mulyanto.

“Mereka janjian namun korban datang terlambat. Terjadi cekcok kemudian terjadi pemukulan korban dengan cetok alat tukang,” kata Adi Nugraha, kepada Solopos.com, Selasa (22/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya