Solopos.com, MADIUN — Aparat kepolisian Polres Madiun masih mendalami kasus kelompok pesilat yang bentrok di Dusun Ledokan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun yang terjadi pada Kamis (18/6/2020).
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan terkait kasus tersebut, polisi masih melakukan pengembangan. Pihak penyidik masih mencocokkan para saksi yang diperiksa dengan orang-orang yang ada dalam video penyerangan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan. Saksi-saksi juga sudah kita kembangkan. Kita cocokkan video hasil itu,” kata dia saat diwawancara Madiunpos.com, Kamis (2/7/2020).
Polisi nantinya akan memanggil seluruh orang yang terlibat dalam insiden bentrok kelompok pesilat tersebut. Termasuk mereka yang melakukan pengrusakan dalam bentrokan itu.
Di Balik Kecelakaan di Flyover Manahan Solo, Anak Korban: Ibu Pengin Coba Lewat Situ
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Madiun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok pesilat. Dua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Madiun telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya laporan kasus Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan di muka umum di Dusun Ledokan.
“Kita sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut,” kata Logos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2020).
Gelar Perkara
Logos menuturkan penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan tersebut. Saat ini, petugas masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka.
Mengenai peran kedua tersangka, lanjut Kasatreskrim, keduanya melakukan pelemparan batu saat bentrokan terjadi. Namun, penyidik masih memeriksa apakah kedua tersangka ini termasuk provokator dalam aksi bentrokan tersebut atau tidak.
“Apakah sebagai provokator. Kami belum mengarah ke situ. Cuma pembuktian Pasal 170,” ujar Logos.
Khawatir Lukai Orang, Warga Wonogiri Ini Amankan Puluhan Meter Benang Layangan di Jalan
Menurutnya, kedua tersangka telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Penyidik juga telah memiliki dua alat bukti. Salah satu barang buktinya yakni batu yang digunakan untuk menyerang.