SOLOPOS.COM - Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat di kompleks Universitas Lampung (Unila) Kota Bandarlampung, Lampung, Senin (22/8/2022).

Penggeledahan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila atas dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila Lampung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan kegiatan penggeledahan saat ini masih berlangsung.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Suap di Unila Tercium KPK karena Banyak Peserta Bernilai Jelek Justru Diterima

“Kami akan sampaikan nanti perkembangannya,” ucap Ali seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sementara itu, dugaan suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung tahun 2022 tercium KPK karena ada banyak peserta dengan nilainya jelek diterima di kampus tersebut.

Sementara, lulusan SMA lainnya yang nilainya bagus justru tidak diterima di Unila.

Baca Juga: Rektor Unila Terjerat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Ini Kata Rektor Unnes

“Kebetulan ada pihak dirugikan yang mengenal ada mahasiswa nilainya itu katanya jelek sekolahnya waktu SMA, itu tidak pintar kok lolos. Sementara anak saya lebih pintar tidak lolos. Demikian dia lapor seperti itu, artinya apa? Ada pihak yang dirugikan kemudian dia melaporkan,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Seperti diberitakan, Rektor Unila Prof. Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri menjadi tersangka penerima suap setelah terkena OTT KPK.

Baca Juga: KPK: Mahasiswa Baru Unila yang Terlibat Suap Harus Disanksi

Sementara pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp2 M dari Mahasiswa Baru, Segini Harta Rektor Unila

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang, salah satunya mengenai mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Suap dari mahasiswa baru untuk pimpinan Unila itu diduga lebih dari Rp2 miliar.

KPK menyatakan mahasiswa yang diterima masuk Unila melalui praktik suap harus diberi sanksi.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Rektor Unila Lampung Terima Suap Mahasiswa Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya