SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (JIBI/Dok)

Kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan yang terjadi dalam pacaran menempati peringkat kedua.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) menempati peringkat kedua kasus kekerasan terhadap perempuan. Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Mariana Amiruddin menyatakan kekerasan tidak hanya terjadi dalam rumah tangga, namun juga dapat terjadi pada tahap prapernikahan atau dalam tahap hubungan pacaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kekerasan dalam pacaran justru dapat mengakibatkan perubahan hidup seseorang, seperti perubahan mental yang buruk, ketidakpercayaan diri, ketakutan, trauma, bahkan bunuh diri atau dibunuh,” katanya di Jakarta, Jumat (27/3/2015) sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam paparan yang juga disampaikan dalam sebuah diskusi pada pekan ini, ia menjelaskan kekerasan terhadap istri (KTI) dan kekerasan dalam pacaran (KDP) sangat rentan membuat perempuan menjadi korban, dan merupakan bentuk kekerasan yang sama terhadap perempuan dalam relasi personal, yang pelaku dan korban berada dalam hubungan cinta.

“Perbedaan keduanya adalah hanya soal status hukum. Tidak adanya payung hukum bagi pelaku dan korban yang berstatus pacar membuat keadaan korban semakin rentan, dan sering disalahkan, atau dipertanggungjawabkan sendirian. Payung hukum tentang ranah personal yaitu UU PKDRT nomor 23 Tahun 2004, tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus Kekerasan dalam Pacaran,” paparnya.

Namun, Mariana mengatakan Komnas Perempuan menghargai salah satu putusan Pengadilan Negeri Bengkulu untuk sebuah kasus kekerasan dalam relasi pacaran dan mengharapkan kasus tersebut dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus hukum lainnya yang berlatarbelakang sama.

Dari catatan tahunan Komnas Perempuan, sepanjang 2014, bentuk-bentuk kekerasan dalam ranah personal (ranah pribadi) banyak ditemukan oleh Komnas Perempuan yaitu mencakup kekerasan terhadap isteri (KTI) sebanyak 59%, dan kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 21%.

Selanjutnya, kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) sebanyak 10%, kekerasan mantan pacar (KMP) sebanyak 1%, kekerasan dari mantan suami (KMS) sebanyak 53%, dan Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebanyak 23%.

KDP memiliki pemahaman ditemukannya pola perilaku yang kasar, biasanya serangkaian perilaku kasar sebagaimana perjalanan waktu, yang digunakan mengerahkan kekuasaan dan pengendalian terhadap pasangan.

“Untuk menghindari KDP, maka setiap orang hendaknya memahami haknya dan juga memastikan agar hubungan pranikah tersebut sehat dan aman antara lain dengan saling menghormati hak masing-masing,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya