SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/boingboing.net)

Solopos.com, SRAGEN — Nasib nahas menimpa Hadi Marsanto, 60. Warga, Sumengko, RT 001/ RW 012, Sragen Tengah. Lelaki itu tersebut terpaksa dilarikan ke RSUD Sragen setelah tangannya terbakar. Tragisnya, Hadi dibakar oleh anaknya sendiri, Wiwit Mares Barada Asmara, 23.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kejadian bermula saat Hadi menegur putra bungsunya tersebut, Kamis (10/4/2014) pukul 18.30 WIB, yang saat itu masih mengobrol dengan beberapa temannya di belakang rumah. “Saya minta pulang karena sudah Maghrib. Saya hanya ngelingke,” ungkap Hadi saat ditemui wartawan di RSUD Sragen, Jumat (11/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Teguran tersebut ternyata membuat Wiwit yang sudah berkeluarga dan tinggal serumah dengan Hadi tersulut emosinya. Keduanya pun terlibat adu mulut. Lantaran emosi yang tak terkendali, Wiwit langsung menyiramkan bensin ke tubuh Hadi.

Ekspedisi Mudik 2024

Emosi Wiwit sempat mereda beberapa waktu dan Hadi mencuci baju dan badannya yang tersiram bensin. Namun, keduanya kembali terlibat adu mulut yang membuat Wiwit melempar badan ayahnya tersebut dengan puntung rokok yang masih menyala. Hal itu membuat api langsung berkobar dan membakar tubuh Hadi.

Dengan luka bakar, Hadi yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh itu pun langsung dilarikan ke RSUD Sragen. Ia mengalami luka bakar di bagian tangan kirinya.

Hadi mengaku tak menyangka putra bungsunya tersebut melakukan hal tersebut. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan Wiwit lantaran tekanan hidup karena hingga kini belum memiliki pekerjaan tetap. “Sebelumnya tidak ada apa-apa. Anaknya memang gampang emosi. Saya akui, saat menegur omongan saya agak kasar,” urai dia.

Meskipun sudah dibakar oleh putranya sendiri, Hadi menyatakan tetap berupaya agar anaknya bisa bebas dari jeratan hukum. “Dianggap ia saat itu sedang khilaf. Saya sendiri tidak dendam. Namanya orang tua juga tidak rela anaknya ditahan,” kata Hadi.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kapolsek Sragen, AKP Parlan, mengungkapkan Wiwit langsung ditangkap petugas setelah kejadian tersebut. Hingga kini, pelaku masih diperiksa tim penyidik. Akibat perbuatannya, Wiwit dijerat Pasal 351 juncto Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23/2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Dia langsung kami amankan untuk dimintai keterangan. Dia sendiri mengakui perbuatannya. Alasan melakukan perbuatan itu karena bapaknya cerewet,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya