SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kekerasan Bantul yang melibatkan seorang Satgas PDIP diproses secara hukum.

Harianjogja.com, BANTUL– Hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP Bantul enam bulan penjara karena menganiaya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sanden saat musim kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : KEKERASAN BANTUL : Satgas PDIP Dituntut Satu Tahun Penjara)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul Sutaji menyatakan, terdakwa Sugihartono selaku anggota Satgas PDIP Bantul terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa,” tegas Sutaji pada persidangan Selasa (29/3/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya