SOLOPOS.COM - Bupati Kukar Rita Widyasari (Twitter/@ritawow)

Kekayaan Bupati Kukar Rita Widyasari melonjak Rp210 miliar dalam 4 tahun, bahkan tanpa utang.

Solopos.com, SOLO — Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur, Rita Widyasari, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. Meski belum ada keterangan dari KPK tentang detail kasus yang menjeratnya, harta Rita melonjak lebih dari Rp200 miliar dalam empat tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan di laman acch.kpk.go.id, ada perubahan mencolok dari dua LHKPN yang diserahkan Rita pada 23 Juni 2011 dan 29 Juni 2015. Pada 2011, Rita menyerahkan LHKPN kedua saat masih menjabat sebagai Bupati Kukar 2010-2015. Pada 2015, Rita kembali menyerahkan LHKPN sebagai calon bupati periode 2015-2020.

Pada 2011, jumlah harta kekayaan Rita tercatat senilai Rp25.850.447.979. Sedangkan pada laporan terakhir 2015, nilai kekayaannya melonjak menjadi Rp236.750.447.979. Kenaikan berasal dari penambahan aset kendaraan, perkebunan, dan pertambangan yang dia miliki.

Pada laporan terakhir, nilai kendaraan atau alat transportasi Rita tercatat naik dari Rp1.437.000.000 pada 2011 menjadi Rp2.837.000.000. Sementara itu, ada tambahan aset berupa 200 ha perkebunan kelapa sawit senilai Rp9.500.000.000. Namun yang paling mencolok adalah keberadaan tambang batu bara senilai Rp200 miliar.

Dengan lonjakan harta setinggi itu, Rita tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total penambahan hartanya dari 2011 hingga 2015 mencapai Rp210.900.000.000 atau Rp210 miliar.

Dikutip Solopos.com dari Okezone, beredar surat perihal permohonan bantuan pengamanan. Adapun, pengamanan tersebut berkaitan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-96/01/09/2017 tanggal 19 September 2017.

Dalam surat tersebut tertulis, bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari, selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Adapun gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya