SOLOPOS.COM - Gatot Gunarto (Dok. SOLOPOS)

Gatot Gunarto (Dok. SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen membeberkan tiga kasus dugaan korupsi yang disidik pada 2011. Ketiga kasus itu terdiri atas kasus dugaan korupsi Desa Gringging, Sambungmacan; kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Nasional Berstandar Internasional (SNBI) Gemolong dan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 1 Sukodono, Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejari Sragen, Gatot Gunarto SH, saat dijumpai wartawan, Senin (8/8/2011). Dalam penjelasannya, Kajari didampingi Kasi Intelijen (Kasi Intel), Supriyanto SH, dan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Heru Mayawan SH, di ruang kerja Kajari Sragen.

Dalam kasus dugaan dana kas Desa Gringging, kata Gatot, Kejari sudah menetapkan tersangka, yakni Kades Gringging berinisial P.

“Kasus pembangunan SNBI Gemolong itu diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 500 juta yang saat ini masih dikaji tim ahli. Pembangunan sekolah itu menggunakan anggaran APBN tahun 2008. Dalam kasus SNBI ini, kami belum menetapkan tersangka. Tapi setidaknya ada sebanyak 15 saksi yang diperiksa penyidik. Para saksi itu berasal dari legislator dan pejabat Dinas Pendidikan,” ungkap Supriyanto SH atas izin Kajari.

Indikasi dugaan korupsinya, sambung dia, pembangunan kolam renang, gedung pengelola, ruang ganti dan kantin sekolah senilai Rp 1,522 miliar yang semestinya dilaksanakan secara swakelola, ternyata tidak dilaksanakan sesuai aturan. Bahkan, bangunan tersebut, kata dia, hingga kini belum bisa dimanfaatkan.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya