SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyiapkan daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM di Polokarto berinisial SP. Hal itu setelah IP berkali-kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2011) siang. “Sudah disiapkan karena tiga kali dipanggil tidak datang. Dia sudah (berstatus) tersangka,” katanya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dwi mengatakan kasus dugaan korupsi PNPM di Kecamatan Polokarto terungkap tahun 2011 ini. Menurut dia saat ini tersangka sedang dalam proses perburuan.
“Ya diburu. Waktu Lebaran kemarin, kami juga sudah menempatkan petugas tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya,” tambah dia.

Dwi menyatakan Kejari Sukoharjo masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi PNPM di Polokarto dari BPKP Jateng.

Menurut perkiraan, ujar dia, nilai kerugian pada kasus tersebut mencapai Rp 120 juta. “Sekitar Rp 120 juta. Tapi lebih detil bisa ditanyakan Kasi Pidsus,” katanya.

Dwi tidak mengungkapkan secara rinci domisili terakhir tersangka. Dia juga tidak memaparkan mengenai detil kasus dugaan korupsi PNPM tersebut.

Namun informasi yang dihimpun Espos, SP merupakan salah satu pengurus program PNPM di Kecamatan Polokarto.

Dalam kesempatan terpisah, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yulianto menjelaskan tersangka kasus dugaan korupsi program PNPM di Kecamatan Polokarto merupakan seorang wanita berinisial SP.

Meski demikian dia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai keberadaan yang bersangkutan.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya