SOLOPOS.COM - Konstruksi fisik gedung pertemuan Budi Sasono, Sukoharjo, yang pembangunannya tak rampung tepat waktu, Rabu (29/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo bakal memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum terhadap proyek strategis daerah termasuk kasus sengketa pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono. Pertimbangan hukum itu meliputi pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

Kejari Sukoharjo melakukan penandatanganan nota kesepakatan penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) pada Senin (31/1/2022). Penandatanganan itu bagian dari sinergitas lintas sektoral guna mewujudkan kepastian hukum yang lebih terjamin.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kejaksaan berkomitmen melakukan pengamanan proyek strategis daerah dengan memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan kejaksaan lewat jaksa pengacara negara bakal berkolaborasi dengan Pemkab Sukoharjo dalam pengamanan proyek strategis daerah.

Baca Juga: Kontraktor Gedung Budi Sasono Gugat DPUPR Sukoharjo, Ini Alasannya

Ia mencontohkan proyek fisik prioritas yang dikerjakan pemerintah pada tahun ini. “Termasuk kasus sengketa pembangunan gedung Budi Sasono. Kami siap memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka pengamanan proyek strategis daerah,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (1/2/2022).

Pemberian pertimbangan dan pendampingan hukum harus dilakukan secara optimal dan objektif dalam bentuk korespondensi yang membahas beragam aspek hukum perdata dan TUN. Jaksa pengacara negara juga siap memberikan bantuan dan pelayanan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.

Baca Juga: Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo Tunggu Proses Hukum Rampung

Gugatan Perdata

Agita menyebut fungsi dan wewenang jaksa pengacara negara lebih dioptimalkan dalam pengamanan proyek strategis daerah. “Yang jelas, jaksa pengacara negara bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas aspek hukum perdata dan TUN. Ke depan, kami bakal intens mengawal berbagai proyek strategis daerah,” paparnya.

Sebagai informasi, sengketa pembangunan gedung Budi Sasono senilai Rp44,6 miliar terjadi setelah kontraktor pelaksana, PT Chimander 777, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Seperti diketahui, pengerjaan gedung itu mandek dengan capaian tak sesuai target. Pemkab kemudian memutus kontrak perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kontraktor Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo Diputus Kontrak

Selain gedung Budi Sasono, ada sejumlah proyek strategis daerah yang dikerjakan Pemkab Sukoharjo tahun ini. Ada pembangunan gedung olahraga (GOR) tipe B, pembebasan lahan proyek jalan lingkar timur (JLT), pembangunan depo gedung arsip daerah, dan pembangunan Pasar Cuplik.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, berharap momentum kerja sama tersebut mampu menyelesaikan beragam persoalan-persoalan hukum yang muncul dan memeroleh tanggapan yang lebih cepat dan tepat sasaran. Etik juga berharap kejaksaan dan pemerintah bisa saling memberikan informasi serta koordinasi untuk keperluan bantuan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya