SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi dana BSM Sukoharjo, Djoko Raino (Iskandar/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka kasus korupsi dana BSM Sukoharjo, Djoko Raino (Iskandar/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo belum membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM). Kasus tersebut kini masih dalam persidangan di PN Tipikor Semarang dengan terdakwa Djoko RS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyidik berharap, dalam waktu dekat kasus itu sudah tahap penuntutan sehingga cepat selesai. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji melalui Kasi Pidsus, Ferdinan Cahyadi saat ditemui solopos.com di kantornya, Rabu (12/9/2012). “Ada 60 saksi yang harus dihadirkan, mayoritas guru dan kepala sekolah.”

Menurutnya, hakim persidangan sudah memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pegawai Kantor Pos dan pegawai dari Kemendiknas Jakarta. Guna menangani kasus itu, Kejari Sukoharjo membentuk tim yang terdiri atas tujuh orang jaksa dengan koordinator Kasi Pidsus.

“Mudah-mudahan cepat selesai sehingga bisa konsentrasi ke kasus lain,” ujarnya.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dana BSM 2009-2010 itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3,4 miliar. “Dari 60 saksi yang telah dimintau keterangan berjumlah 30 orang. Kehadiran saksi dari Kemendiknas karena dana tersebut berasal dari pemerintah pusat. Sedangkan pegawai kantor pos dihadirkan sebagai penyalur bantuan.”

Ferdinan menambahkan, jaksa juga menyita aset tanah milik terdakwa mantan Kepala Disdik Sukoharjo di Klaten.
“Jika dalam persidangan nanti keberadaan tanah terkait kasus tersebut, ya disita atau dilelang. Jadi sementara ini baru sebidang tanah yang disita, soal mobil atau rumah masih menunggu perkembangan.”

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelewengan dana bantuan siswa miskin (BSM) 2009-2010 oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Djoko RS senilai Rp3,4 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Djoko sendiri saat itu dititipkan ke Rutan Surakarta sebelum disidang di Pengadilan Tipikor di Semarang. Djoko dijerat pasal 2 sub pasal 3 UU Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya