Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo bersama Forkopimda Kota Solo memusnahkan barang bukti dari perkara periode November 2020 hingga Februari 2022 di halaman kantor Kejari pada Selasa (15/2/2022).
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Total ada 228 perkara dengan jumlah terbanyak adalah kasus narkotika sebanyak 217 perkara. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan cairan khusus, serta perusakan.
Baca Juga: PEMUSNAHAN BARANG BUKTI : 8.000 Liter Ciu Dibuang ke Saluran Air, 33 Paket Narkoba Dibakar
Barang bukti dari 228 perkara yang dimusnahkan yakni 2.485.026 gram sabu-sabu, 162 pil ekstasi hijau, 12 butir obat mersi alprazolam, 384 gram ganja kering, 300 pil putih, 21 unit timbangan digital untuk menimbang narkotika, 55 buah alat bong/penghisap dan aluminium foil serta 59 handphone.
Selain itu uang yang disetor ke negara, berasal dari rampasan senilai Rp118.564.000.