Solopos.com, SALATIGA – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti kasus peredaran obat terlarang di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejari Salatiga memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 26 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juli hingga November 2022 dengan cara dibakar dan diblender.

Barang bukti yang dimusnahan terdiri sabu-sabu seberat 3.8857 gram, tembakau gorila 15,33 gram, ganja 23,26, obat-obatan terlarang 1.750 butir, handphone (HP) 23 buah, dan lain-lain sebanyak 236 barang.

 

Petugas Kejaksaan Negeri Salatiga bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti kasus peredaran obat terlarang dengancara di blender, Jumat (2/12/2022). (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

 

Petugas memusnahkan barang bukti handphone di Kejari Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022). (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga saat memusnahkan barang bukti perkara hukum di kantor Kejari Salatiga Jumat (2/11/2022). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi