Solopos.com, PEMALANG -- Kejaksaan Negeri Pemalang meluncurkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Sipadu Elang, di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang. Sipadu Elang dibuat untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada Kejari Pemalang.
Mengutip Pemalangkab.go.id, Jumat (21/5/2021), Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama Kejari Pemalang, Roy Rovalino, meluncurkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Sipadu Elang.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dalam kesempatan tersebut Agung mengatakan, sistem pelayanan Sipadu Elang merupakan program unggulan Kejaksaan Negeri Pemalang. “Dengan adanya PTSP Sipadu Elang ini dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan kepada masyarakat,” ujar Bupati Agung.
Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Pemalang Bakal Patenkan Nanas Madu
Sementara Kajari Pemalang, Roy Rovalino, menjelaskan dengan diluncurkannya Sipadu Elang ini dimaksudkan akan mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada Kejaksaan Pemalang.
Sipadu Elang bisa di akses melalui portal website Kejari Pemalang dan aplikasi ini juga menyediakan fitur–fitur yang bisa diakses secara online. Semua bidang– bidang yang bersangkutan bisa dilayani secara 24 jam.
Pelayanan ini sangat mudah apalagi dengan adanya PTSP akan memberikan servis yang nyaman karena Kejari juga menyediakan sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat.
Baca Juga : Melepas Rindu, Kristina Selalu Makan Menu Ini Saat di Pemalang
Ini merupakan wujud dari komitmen Kejaksaan Negeri Pemalang untuk membentuk pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih pelayanan. “Aplikasi ini memberikan semangat bagi kita untuk melakukan perubahan,” ujar Roy Rovalino.