SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pindah Data Riwayat Pesan WhatsApp. (Gambar: blog.google.com)

Solopos.com, YALIMO — Bupati terpilih Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, diwakili Kuasa Hukum Pieter Ell melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Kejaksaan Negeri Papua ke Bareskrim Polri pada Jumat (26/11/2021).

“Hari ini datang ke Mabes Polri untuk mengajukan pengaduan dokumen palsu yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung,” kata Pieter di Gedung Bareskrim dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021) seperti dikutip Liputan6.com.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, dokumen yang diduga dipalsukan itu digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeksekusi mantan Wakil Bupati Yalimo 2020, Erdi Dabi.

“Ini jadi pengajuan dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi ini dilkeluarkan oleh Kejagung RI. Ini dokumennya ada,” ujarnya.

Namun, Pieter tidak menyebutkan siapa terlapor dari Kejaksaan tersebut. Karena menurut dia, terlapornya masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Dalam laporannya, ada beberapa dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti.

“Ini kan masih proses, yang penting kami sudah datang dengan membawa sejumlah bukti-bukti lain banyak. Itu tugas polisi yang mencari (terduga yang memalsukan dokumen atau surat),” jelas dia.

Ia mengatakan pihaknya sudah meminta penjelasan dari Kejaksaan Agung, tapi tidak ada respons dari Korps Adhyaksa yang dipimpin ST Burhanuddin tersebut.

“Kita sudah pernah tanya ke Kejagung tidak ada jawaban atau klarifikasi tentang kebenaran surat ini,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya