SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten telah merampungkan tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyelewengan penggunaan bantuan operasional sekolah atau BOS 2019, beberapa waktu lalu.

Selama tahapan tersebut, Kejari Klaten telah memintai keterangan 700-an tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang masuk tim pengelola BOS tingkat kabupaten hingga sekolah. Pemeriksaan secara maraton berlangsung sejak September 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ratusan orang itu terdiri dari tim BOS tingkat sekolah, seperti kepala sekolah, bendahara sekolah, dan operator sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penelusuran penyelewengan penggunaan dana BOS Klaten bermula dari adanya laporan masyarakat pada 2020.

Baca Juga: Sengketa Sriwedari Hingga Konflik Keraton Solo, Ini 7 PR Besar Gibran-Teguh Seusai Dilantik

Waktu itu, salah satu warga mempertanyakan penggunaan dana BOS untuk pengadaan Buku Matur Jujur. Semula, Buku Matur Jujur ditujukan sebagai kegiatan penguatan pendidikan karakter para peserta didik SD/SMP. Saat diluncurkan pada 2020, Buku Matur Jujur digaungkan secara gratis.

Belakangan diketahui, para siswa tetap membayar buku tersebut. Harga satu eksemplar Buku Matur Jujur senilai Rp11.000. Total buku yang dicetak kurang lebih mencapai 95.000-an.

Kejari Klaten pun sudah memintai keterangan pelapor kasus dugaan penyelewengan dana BOS tersebut. Begitu juga dengan tim BOS tingkat kabupaten hingga tim BOS tingkat sekolah. Total tenaga pendidik dan tenaga pendidikan yang telah dimintai keterangan mencapai lebih dari 700 orang.

Baca Juga: Pelajar Karanganyar Ditemukan Terkapar Di Jalan, Korban Tabrak Lari?

Keterangan LSM

Upaya memintai keterangan juga dilakukan ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) Klaten. "Penelusuran kasus itu telah digelar di Kejaksaan Tinggi [Kejakti] Jateng, pertengahan pekan kemarin," kata sumber Solopos.com, Senin (15/2/2021).

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Klaten, Romula Hasonangan, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, mengatakan tahap pengumpulan dan bahan keterangan terkait kasus intervensi penggunaan dana BOS TA 2019 sudah rampung. Selanjutnya, kasus dugaan penyelewengan dana BOS itu akan ia serahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejari Klaten.

Baca Juga: 71 Pasien Covid-19 Klaten Sembuh, Kasus Baru Hanya Tambah 11 Orang

"Dari kami, yang jelas puldata memang sudah selesai dan akan kami serahkan ke Pidsus. Rencananya hari ini. Dalam menelusuri kasus itu, kami fokus pada intervensi penggunaan dana BOS SD dan SMP. Makanya kami mintai keterangan semuanya. Dari tim BOS yang kami panggil tak ada yang mangkir. Semua datang ke sini," katanya.

Terpisah, Kasipidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kajari Klaten, Edi Utama, mengaku belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. Penyebabnya, penanganan kasus itu masih berada di ranah intelijen Kejari Klaten. "Itu masih di ranah intelijen hingga sekarang," katanya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya