SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, (tengah), didampingi sejumlah pimpinan dari Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri, Polres Karanganyar, Kodim 0727/Karanganyar, dan lain-lain membakar barang bukti berupa televisi di halaman Kantor Kejari Karanganyar, Senin (11/1/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Kejari Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) memusnahan pesawat televisi (TV) rakitan barang bukti kasus pelanggaran standar nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan seorang warga lulusan sekolah dasar (SD).

Madiunpos.com, MADIUN — Pengguna akun Facebook Rolys Dwi Cahyono mengunggah tautan berita di grup Facebook Paguma (Paguyuban Madiun), Senin (11/1/2016) pukul 20.40 WIB. Tautan berita tersebut mengabarkan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar yang memusnahkan pesawat televisi (TV) rakitan seorang warga lulusan sekolah dasar (SD).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Piye Ngene Iki????…,” tulis Rolys Dwi Cahyono menyertai unggahan tautan berita dari laman Metrotvnews.com. Pantauan Madiunpos.com di Facebook, Selasa (12/1/2016) pagi, unggahan tautan berita bidang perindustrian dan perdagangan tersebut telah disukai 23 akun Facebook dan mendapat 36 komentar. Sebagian besar komentar mencibir langkah Kejari Karanganyar memusnahkan TV rakitan.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemilik akun Facebook Gendhis Ambarwati menganggap langkah Kejari Karanganyar sebagai bentuk perilaku pemerintah yang bukannya memberi kemudahan tetapi kesusahan kepada masyarakat. “Yang punya kecerdasan bukannya diberi kemudahan tapi dibinasakan,” tulis Gendhis Ambarwati.

Senada, pengguna akum Facebook Sismu Hartono langkah pemusnahan barang bukti pelanggaran SNI oleh Kejari Karanganyar yang melibatkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, pimpinan-pimpinan Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri, Polres Karanganyar, Kodim 0727/Karanganyar, dan lain-lain itu sebagai bentuk pengekangan. “Anak Indonesia gk boleh pinter kale… NKRI tambah parah!” tegas Sismu Hartono.

Pemilik akun Facebook Tamrin Hudaya menyampaikan keraguan untuk melanjutkan usaha kecil-kecilannya setelah menyaksikan tingkah Kejari Karanganyar memusnahkan TV rakitan seorang warga lulusan SD karena tidak mempunyai izin lengkap. “Waduh aku tukang ngrakit sound system.. Bahaya iso dibakar mengko soundku…,” tanggap Tamrin Hudaya.

Merek Sendiri
Seperti diberitakan Solopos.com, Kejari Karanganyar memusnahkan 116 TV rakitan belum berizin lengkap, Senin (11/1/2016). TV rakitan berukuran 14 inchi dan 17 inci tersebut disita dari tangan Muhammad Kusrin, 42. Kusrin merakit TV dari monitor komputer tak terpakai yang diberi merek sendiri.

Pemberian merek yang tak dilengkapi perizinan lengkap dari penguasa itulah yang membuat aparat penegak hukum negara Republik Indonesia beranggapan bisnis kecil-kecilan Kustrin melanggar Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Pemendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.

Sementara itu, pengguna akun Facebook Jang Seo Meoww menganggap langkah Kejari Karanganyar memusnahkan TV rakitan sudah tepat. “Berrti dia [Kusrin atau pencipta TV rakitan] jg hrs bayar royalti ke merk2 yg dia beli bekas itu. Klo sdh ada undang2nya knp ribut? Sdh jlas mlanggar y sdh trima nasibm klo gk mau kena pasal hrsnya dftarin dulu anggaplah industri rumah tanggah [IRT]. Biayanya gk mah. Cz q pernah dftar IRT di Madiun,” papar Jang Seo Meoww.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya