SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengusut kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2009 senilai Rp5,6 miliar. Kejaksaan telah memanggil beberapa saksi yang berasal dari dua maskapai penerbangan udara.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Sukirno, mengatakan para penerima bantuan dana bergulir dari DBHCHT diduga menyelewengkan dana untuk membiayai studi banding ke Sulsel. Mereka berangkat studi banding dengan membeli belasan tiket pesawat dari dua maskapai penerbangan udara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Makanya dua maskapai tersebut kami panggil untuk dimintai keterangan. Ini untuk menguatkan alat bukti dokumen yang telah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Rabu (2/1/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain digunakan untuk membiayai studi banding ke luar Pulau Jawa, dana tersebut juga dipakai untuk membeli tiga unit mobil dari berbagai merek senilai Rp500 juta. Pihaknya masih menunggu tim dari BPKP Jateng yang bakal mengaudit kerugian negara kasus tersebut.

Bahkan, Kejaksaan telah mengirim surat ke BPKP Jateng agar segera turun lapangan untuk mengaudit kerugian negara. Mereka meminta agar dokumen kasus tersebut yang masih kurang agar segera dilengkapi.

“Dokumennya belum lengkap karena harus mencari file dokumen pembelian tiket salah satu maskapai karena pembeliannya pada 2009 silam. Kami akan memanggil manajemen maskapai penerbangan tersebut,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya sudah mengantongi calon tersangka kasus dugaan penyimpangan DBHCHT tersebut. Namun, Sukirno enggan membeberkan identitas calon tersangka itu secara jelas.

Pihaknya berjanji tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan penyimpangan DBHCHT tersebut. Apabila audit keuangan yang dilakukan BPKP Jateng rampung maka total kerugian negara dapat diketahui.  Kejaksaan pun bakal menetapkan tersangka kasus tersebut.

“Calon tersangka sudah ada, kami masih menunggu hasil audit keuangan BPKP Jateng. Pengusutan tidak akan berhenti,” jelasnya.

Selama ini, beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Karanganyar telah dimintai keterangan. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada 2009 senilai Rp5,662 miliar dibagikan ke 10 SKPD di lingkungan Pemkab Karanganyar yakni Bagian Perekonomian senilai Rp2.960.987.425,  Bagian Hukum Rp150 juta, Bappeda Rp450 juta, Dinas Pertanian Rp446.350.000, Disperindagkop Rp400 juta, Dinas Kesehatan Rp335.525.000, BP4K Rp150 juta, BLH Rp200 juta, DP2KAD Rp420 juta dan Dinsosnakertrans Rp150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya