SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti di TPA Winong belum lama ini. Pemusnahan pada 2022 dilakukan pada Maret dan Juli 2022. (Istimewa/Kejari Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI – Kejaksaan Negeri Boyolali (Kejari) Boyolali selama 2022 telah memusnahkan barang bukti dari 81 perkara dalam dua kali pemusnahan yaitu pada Maret dan Juli 2022.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Boyolali, Yosy Budy Santoso, mengungkapkan pemusnahan pertama pada Maret 2022. Ia mengungkapkan, pemusnahan pada Maret tersebut adalah adalah rekapan dari Agustus 2021 – Maret 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Maret 2022, Kejari Boyolali memusnahkan barang bukti dari 49 perkara yang terdiri dari 19 perkara narkotika, delapan perkara keamanan negara, ketertiban, umum, dan tidak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), serta 15 tindak pidana orang dan harta benda (Ohara).

Kemudian ada satu perkara pidana khusus (pidsus) dan enam perkara satu tindak pidana ringan (tipiring).

“Untuk tindak pidana ringan dan tindak pidana khusus periode Agustus 2021 – Maret, di antaranya ada narkoba, minuman keras [miras] dari Bea Cukai [Surakarta], serbuk narkoba, handphone, dan obat-obatan di daftar G,” jelasnya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Harga Telur Ayam di Boyolali Berangsur Turun, Merosot hingga Rp27.000/Kg

Kemudian pada Juli 2022, Yosy mengatakan pemusnahan barang bukti rekapan dari Maret 2022 – Juli 2022. Pada saat itu, Kejari Boyolali memusnahkan barang bukti dari 32 perkara yang terdiri dari narkotika 14 perkara, 11 Kamnegtibum dan TPUL, serta tujuh perkara Ohara.

Lebih lanjut, Yosy mengungkapkan barang bukti menonjol yang dimusnahkan Kejari Boyolali seperti uang palsu Rp500 juta dan narkoba.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dari hasil putusan Pengadilan Negeri [PN] Boyolali. Kan kami melaksanakan putusan hakim, barangnya dirampas untuk dimusnahkan,” kata dia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Boyolali Cerah Berawan sejak Pagi hingga Siang Hari

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, kata Yosy, Kejari Boyolali bekerja sama dengan beberapa pihak. Ia mencontohkan dalam pemusnahan narkoba, Kejari Boyolali bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Polres Boyolali, dan PN Boyolali.

Kemudian, untuk pemusnahan minuman keras, Kejari Boyolali bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta. Yosy melanjutkan untuk pemusnahan uang palsu, Kejari Boyolali bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) Solo.

“Untuk prosedur pemusnahan, berkas yang sudah inkrah atau selesai nanti kami mereka semua, apa yang dirampas dimusnahkan itu dikumpulkan, dan nanti akan kami laksanakan [pemusnahan],” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya