SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur tampil bareng dalam podcast, 1 Mei 2022. (Youtube Wirda Mansur)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 14 karyawan Paytren kembali mengadukan Ustaz Yusuf Mansur ke Kantor Disnaker Bandung setelah upaya perundingan dua pihak (bipartit) antara mereka dan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) milik dai kondang itu gagal total.

Kuasa hukum 14 karyawan Paytren, Zaini Mustofa, mengadukan Yusuf Mansur ke Disnaker Bandung pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022, saya Zaini Mustofa dan Sudariyanto, kuasa hukum 14 karyawan PT VSI mendatangi Disnaker Kota Bandung menyampaikan Surat No. 12/ZM&P/VIII/2022, perihal menindaklanjuti surat tanggal 21 April 2022 No. 005/ZM&P/IV/2022 perihal permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial. Inti surat agar dilanjutkan tripartit antara 14 karyawan dengan penguasa PT VSI milik Jam’an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur, karena bipartit telah gagal,” ujar Zaini saat menghubungi Solopos.com, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Karyawan Paytren: Kami Punya Senjata Ampuh Menjerat Yusuf Mansur

Ekspedisi Mudik 2024

Meski gagal mendapatkan uang yang menjadi hak mereka di perundingan bipartit, Zaini mengungkapkan pihaknya mendapat hasil dalam perundingan bipartit yang berlangsung beberapa pekan lalu itu.

Hasil tersebut yakni dokumen pengakuan bahwa PT VSI milik Yusuf Mansur belum membayar gaji dan hak karyawan senilai lebih dari Rp430 juta.

Padahal sebelumnya karyawan sangat kesulitan berkomunikasi dengan PT VSI saat menuntut gaji mereka dibayarkan.

Baca Juga: Karyawan Paytren: Kami Punya Senjata Ampuh Menjerat Yusuf Mansur

“Betul deadlock tapi saya malah dapat bukti surat menyurat, menjadi alat bukti Paytren punya kewajiban kepada karyawan,” ujar Zaini.

Menurut Zaini, mereka akan menggunakan bukti surat itu sebagai senjata tersebut untuk menjerat sang dai.
Pasalnya selama ini Yusuf Mansur selalu menebar janji akan melunasi tunggakan gaji kepada karyawan Paytren tapi tak kunjung ditunaikan.

Zaini Mustofa, mengatakan janji Yusuf Mansur yang akan membayar gaji kliennya dengan mencicil mulai Maret 2023 tak bisa mereka pegang.

Baca Juga: Yusuf Mansur: Terima Kasih Majelis Hakim PN Tangerang

Karenanya mereka menghentikan perundingan bipartit dan memilih mengadukan lagi masalah itu ke Disnaker Bandung.

Menurut Zaini, bukti surat tersebut akan menguatkan gugatan tripartit yang dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.

Solopos.com berusaha meminta konfirmasi melalui Whatsapp kepada Yusuf Mansur dan pengacara Paytren namun tidak mendapat tanggapan.

Baca Juga: Lagi, Yusuf Mansur Ancam Laporkan Pemfitnah Dirinya ke Polisi  

Diberitakan sebelumnya, pendakwah Ustaz Yusuf Mansur tidak kunjung membayar gaji 14 karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) yang menunggak lebih dari 20 bulan secara tunai.

Yusuf Mansur berjanji membayar gaji 14 karyawan di perusahaannya itu dengan mencicil mulai 31 Maret 2023.

Sikap Yusuf Mansur ini ditolak mentah-mentah oleh belasan karyawan yang menggugatnya secara bipartit.

Baca Juga: Ustaz Tabrani: Yusuf Mansur Playing Victim &  Zalimi Umat!

“Tim kuasa hukum Paytren Yusuf Mansur sudah memberikan jawaban tertulis kepada kami. Intinya mereka menolak membayar secara tunai saat ini dan hanya bersedia membayar secara mencicil mulai 31 Maret 2023,” ujar Zaini Mustofa, kepada Solopos.com, Sabtu (16/7/2022).

Dengan demikian, perundingan antara tim Yusuf Mansur dengan karyawan yang menggugat berakhir deadlock.

“Yusuf Mansur hanya mengulur-ulur waktu saja. Intinya dia tidak mau memenuhi tuntutan dari karyawan untuk membayar secara tunai saat ini,” lanjut Zaini yang juga menjadi korban dalam investasi batu bara Yusuf Mansur ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya